TEMPO.CO, Jakarta - RS Mitra Keluarga Kalideres berjanji akan segera menjalankan sanksi yang diberikan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta atas kasus meninggalnya bayi Debora di rumah sakit tersebut. RS Mitra Keluarga juga akan segera merestrukturisasi pimpinan dan manajemen dalam tenggat waktu yang ditentukan.
“Sejak kemarin kami telah melakukan pertemuan dan konsolidasi internal untuk menindaklanjuti sanksi yang diberikan oleh Dinkes DKI,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat RS Mitra Group, Nendya Libriyani, saat dihubungi Tempo pada Selasa malam, 26 September 2017.
Hari Senin lalu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengumumkan Surat Keputusan terkait sanksi kepada RS Mitra Keluarga. Pemilik RS Mitra Keluarga, PT Ragam Sehat Multifita dikenakan sanksi untuk merestrukturisasi manajemen RS termasuk pimpinan sesuai dengan standar kompetensi dalam tenggat waktu paling lama satu bulan sejak surat tersebut dilayangkan.
Baca: Diberi Sanksi Meninggalnya Debora, Ini Komentar RS Mitra Keluarga
Ketika mendengar sanksi tersebut, Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres Fransisca Dewi tertunduk diam. Menggunakan baju batik hitam bermotif bunga putih serta sepatu hitam, tidak ada sepatah katapun yang ia keluarkan pada saat mengikuti pengumuman sanksi di kantor Dinkes DKI.
“Kami akan memenuhi keputusan sanksi tersebut dalam tenggang waktu yang diberikan Kepala Dinkes,” ujar Nendya.
Dalam keputusannya, Koesmedi menyebutkan, berdasarkan temuan tim investigasi audit manajemen Kasus Bayi Debora diperoleh kesimpulan bahwa Pimpinan RS kurang memahami peraturan perumahsakitan sehingga ditemukan beberapa masalah administrasi yang menjadi salah satu penyebab tidak tertolongnya nyawa bayi Debora.
Baca: Kasus Bayi Debora, RS Mitra Keluarga Kalideres Dikenakan Sanksi
“Ada masalah di SOP, jadwal, pendelegasian, dan masalah administrasi lainnya yang merupakan tanggungjawab pimpinan RS, jadi harus segera dilakukan restrukturisasi pimpinan yang memenuhi standar kompetensi,” kata Koesmedi.
Selain merestrukturisasi manajemen dan pimpinan setelah kasus Bayi Debora, RS Mitra Keluarga juga diminta untuk lulus akreditasi dalam waktu paling lama enam bulan setelah Surat Keputusan dikeluarkan.