TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K kembali datang ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengikuti sidang putusan dalam perkara kepemilikan tiga linting ganja, Rabu 27 September 2017. Dia tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan saat dicegat sebelum memasuki ruang sidang. "Saya siap," kata Iwa K singkat.
Iwa K tiba di ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Tangerang pukul 13.35. Mengenakan batik lengan panjang dan celana jeans biru, dia banyak menebar senyum kepada awak media. Bahkan, ketika ditanya apa saja persiapannya menghadapi vonis hari ini, Iwa K berseloroh, "Saya joging, eh gak bercanda, pastinya banyak berdoa," katanya sambil tertawa.
Istri Iwa, Wikan Resminingtyas terlihat sudah hadir di pengadilan." Saya selalu suport mas Iwa, menemani sidang dan terus menjenguk," kata Wikan.
Baca: Rapper Iwa K. Ditangkap, Sempat Mengelak Bawa Ganja
Pada persidangan pekan lalu, jaksa menuntut Iwa K dihukum 8 bulan penjara dan direhabilitasi. Jaksa menilai, Iwa menjadi pecandu narkoba yang harus direhabilitasi di RSKO Cibubur. "Ini juga berdasarkan assesment BNN," Jaksa Penuntut Umum Ahmad Taufik.
Selain itu, kata Taufik, Iwa K melanggar pasal 127 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Terdakwa Iwa K juga mengakui telah menyalahgunakan narkoba dan sudah ketergantungan dari sebelumnya," ujar Taufik.
Iwa K ditangkap di Security Check Point Terminal 1B pada 29 April 2017. Saat itu ia akan terbang ke Palembang menggunakan Pesawat Lion Air JT792. Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menemukan tiga linting ganja yang dimasukan ke dalam bungkus rokok. Bungkus rokok itu ditemukan di dalam kantong celana Iwa K.
JONIANSYAH HARDJONO