TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K dalam perkara kepemilikan tiga linting ganja."Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan ditempatkan di RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi," ujar Ketua Majelis Hakim Sunbasana Hutagalung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang , Rabu 27 September 2017.
Vonis kepada Iwa ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman Iwa 8 bulan.
Dalam amar putusannya hakim menyatakan Iwa K terbukti bersalah dan meyakinkan menggunakan dan memiliki narkotika untuk diri sendiri. "Pidana dikurangin selama menjalani rehabilitasi," kata Hutagalung.
Baca: Polisi Tangkap Y, Pemasok Ganja Rapper Iwa K
Hakim berpendapat, selama menjalani sidang Iwa K berkelakuan baik sehingga tidak ada hal yang dianggap memberatkan. Iwa juga mengakui kesalahaannya dan menyesali serta meminta pertolongan untuk disembuhkan. Kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Sewu, menyatakan menerima keputusan hakim. "Kami menerima putusan ini," ujar Chris.
Iwa K ditangkap di Terminal 1B saat akan memasuki Security Check Point (SCP), 29 April 2017. Rapper kondang ini ditangkap ketika akan terbang ke Palembang menggunakan Pesawat Lion Air JT792. Saat itu, petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menemukan tiga linting ganja yang dimasukan ke dalam bungkus rokok. Bungkus rokok itu ditemukan di dalam kantong celana Iwa K.
Iwa K ditangkap di Security Check Point Terminal 1B pada 29 April 2017. Saat itu ia akan terbang ke Palembang menggunakan Pesawat Lion Air JT792. Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menemukan tiga linting ganja yang dimasukan ke dalam bungkus rokok. Bungkus rokok itu ditemukan di dalam kantong celana Iwa K.
JONIANSYAH HARDJONO