TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang - Banten (Jabodetabeka-Banten) dan Pengurus Besar HMI berbeda pendapat soal kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.
Ketua Umum PB HMI Mulyadi Tamsir membantah informasi yang menyebut HMI bakal melaporkan kembali Saut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Enggak benar, saya tidak pernah mengatakan pernyataan itu," kata Mulyadi kepada Tempo, Rabu, 27 September 2017. Dia menegaskan tidak ada anggotanya yang berencana ke Polda Metro Jaya untuk melayangkan pelaporan tersebut.
"Kalau ada yang datang , itu bukan dari HMI."
Mulyadi mengatakan tidak tak tahu menahu mengenai kunjungan HMI Jabodetabeka - Banten ke Polda Metro Jaya.
Memang belasan anggota HMI Jabodetabeka – Banten datang ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 27 September 2017. Mereka mempertanyakan pemberhentian kasus pencemaran nama baik oleh Saut Situmorang terhadap HMI.
"Kami mempertanyakan kepada polisi tentang penghentian kasus pencemaran nama baik ini," kata Ketua Umum Badan Koordinasi HMI Jabodetabeka - Banten Arief Wicaksana.
HMI melaporkan Saut ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI terkait kasus pencemaran nama baik pada 9 Mei 2016. Pelaporan tersebut terkait ucapan Saut yang menuding kader HMI banyak yang melakukan korupsi.
Namun, kepolisian menghentikan pengusutan kasus tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 25 Oktober 2016.
HMI Jabodetabeka - Banten menyebutkan, pengeluaran SP3 tersebut tidak berdasarkan alasan yang jelas. "Kami mempertanyakan alasan kenapa kasus ini diturunkan," kata Arief.
Mereka juga mempertanyakan sikap Pengurus Besar HMI yang diam atas penghentian kasus ini. "Mulyadi Tamsir selaku Ketua Umum PB HMI seharusnya turut sadar untuk mempertanyakan kasus ini," kata Ketua Bidang Sosial Politik HMI Jabodetabeka – Banten, Aulia Rahman Siregar.
ZARA AMELIA