TEMPO.CO, Tangerang - Pengembang Perumahan Griya Bandara Sentosa, PT Hilbram Sentosa, ternyata tak mengantongi ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Nono Sudarno menyatakan pengembang itu sebetulnya tidak punya kewenangan membangun perumahan. "Belum memiliki IMB, belum bisa membangun," kata Nono kepada Tempo, Rabu 27 September 2017.
Nono menjelaskan, sebaiknya warga yang dirugikan membuat pengaduan ke kantornya agar DPMPTSP bisa melakukan monitoring dan evaluasi.
Tempo menyaksikan lokasi perumahan jauh masuk kampung, terhitung jarak tempuh dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar satu jam menggunakan kendaraan roda empat. Di lokasi itu ada pekerja yang sedang menggarap bangunan rumah pada tahap pertama. Pada tahap dua yang dipromosikan sebanyak 89 unit di Blok F dan sudah laku dijual itu ternyata lahannya belum dibebaskan.
Selain lahan persawahan ada satu rumah di tengah sawah milik guru SD bernama Imron. Kepada Tempo Imron menyatakan belum pernah menjual kepada siapa pun termasuk kepada pengembang PT Hilbram Sentosa. "Saya belum menjual, enam teman saya pemilik lahan di sini juga belum menjualnya, kata Imron.
Selama beberapa hari terakhir sejak Ahad, 25 September 2017, secara bergelombang konsumen yang dirugikan PT Hilbram mendatangi lokasi. Mereka kesal dan minta uang down payment dan cicilan agar dikembalikan karena pengembang perumahan dianggap menipu.
AYU CIPTA