TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkapkan pendaftar situs pernikahan Nikahsirri.com ternyata berjumlah lebih banyak dari yang ditemukan sebelumnya. Setelah pemeriksaan lanjut, polisi menemukan jumlah klien situs tersebut bertambah menjadi 5.670 orang.
“Perkembangan pertama jumlah kliennya 2.700, tapi setelah kita buka kemarin jumlahnya ternyata 5.670,” kata Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Argo Yuwono, di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2017.
Baca: Situs Nikah Siri Seminggu Dibanjiri 5.300 Pendaftar
Para klien tersebut mendaftar untuk menggunakan jasa pernikahan siri di Nikahsirri.com, guna mencari pasangan.
Situs Nikahsirri.com heboh dibicarakan karena menyediakan jasa lelang perawan serta nikah siri. Dalam situs tersebut, kata Adi, calon mitra yang mendaftar menjadi istri atau suami siri minimal berumur 14 tahun.
Soal mitra yang di bawah umur, Argo mengatakan pihaknya belum menemukan. Polisi belum bisa mengakses situs tersebut akibat adanya kerusakan jaringan pada situs. “Makanya kami akan minta ke tersangka karena kan dia punya domain. Jadi biar situsnya bisa dibuka. Nanti kita lihat bagaimana statistiknya,” ujarnya.
Simak juga: Djarot: Nikahsirri.com Eksploitasi Manusia, Agus Harus Dihukum
Pihak kepolisan menangkap pemilik situs tersebut, Aris Wahyudi, 43 tahun, pada Ahad dinihari, 24 September 2017, sekitar pukul 02.03, di kediamannya di daerah Jatiasih, Bekasi Selatan.
Akibat perbuatan dalam mendirikan Nikahsirri.com, Aris akan dikenakan pasal undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pornografi, undang-undang perlindungan anak, dan perdagangan orang.