TEMPO.CO, Jakarta - Setelah gugatan ihwal penggusuran ditolak, warga miskin Jakarta, yang diwakili Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), akan melakukan banding. Azas Tigor Nainggolan, Ketua Fakta sekaligus penggugat, merasa ada kerancuan dalam putusan majelis hakim.
“Pertimbangan hakim tidak sesuai, itu salah,” kata Azas seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 28 September 2017. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan.
Menurut Azas, gugatan yang mereka ajukan tergolong legal standing yang tidak mewakili korban secara langsung. Tuntutan yang mereka berikan pun perihal pembuatan kebijakan baru ihwal penggusuran, bukan ganti rugi.
Baca: Gugatan Warga Miskin Jakarta Soal Penggusuran Diputuskan Hari Ini
“Hakim malah menggunakan pertimbangan gugatan class action, kan tidak nyambung,” kata Azas. Dia juga merasa Fakta merupakan lembaga yang diakui hukum. Mereka juga merasa memiliki titik berdiri hukum yang jelas karena pernah melakukan gugatan terkait dengan kebijakan.
“Tahun 2002 kami menggugat pemerintahan Sutiyoso soal penggusuran, tahun 2000 juga soal banjir,” kata Azas. “Kami terbukti peduli soal masalah kebijakan.”
Hakim merasa Fakta tidak memiliki titik berdiri hukum, sehingga mereka tidak bisa menjadi penggugat langsung. Seharusnya, kata Hakim, Fakta menjadi penerima kuasa dari warga yang menjadi korban. Hakim juga menganggap, sebagai lembaga, gugatan Fakta tidak termasuk kategori lingkungan hidup dan perlindungan konsumen.
“Padahal jelas gugatan kami masuk ke konteks hak asasi manusia,” kata Azas.
Sebelumnya, pada 27 Januari 2017, Azas bersama dengan Sekretaris Jenderal Fakta Ari Subagyo Wibowo menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan penggusuran. Mereka menuntut pemerintah DKI Jakarta membuat standard operating procedure (SOP) dalam menggusur permukiman warga. Menurut Azas, penggusuran yang dilakukan pemerintah tidak memiliki SOP yang jelas sehingga rentan muncul permasalahan.