TEMPO.CO, Jakarta -Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Kamis, 28 September 2017.
Mengenakan baju koko dan jaket hitam, Jonru yang didampingi beberapa pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.40. Setelah disebut mangkir pada pekan lalu, kini Jonru memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi.
Jonru mengatakan tak ada persiapan khusus oleh dirinya terkait pemeriksaan ini. "Biasa saja," kata dia. Ketika ditanya apakah pelaporan terhadap dirinya ini akan membuatnya kapok menggunakan media sosial, Jonru berteriak, "Insya Allah engga. Merdeka!"
Baca: Muannas Ajukan Surat Pencegahan Jonru ke Luar Negeri
Jonru Ginting dilaporkan ke polisi oleh pengacara Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian. Muannas menganggap unggahan Jonru di akun Facebook mengandung sentimen suku, agama, dan ras yang sudah akut. Salah satunya unggahan Jonru yang menyebut Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina.
Pelapor Jonru Ginting, Muannas Alaidid dtelah diperiksa penyidik pada Senin, 4 September 2017. Setelah Muannas, penyidik juga meminta keterangan dari dua saksi, yaitu Guntur Romli dan Slamet Abidin.