Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Tangerang Selatan Gerebek Pabrik Obat Ilegal Daftar G

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi obat. TEMPO/Mahanizar Djohan
Ilustrasi obat. TEMPO/Mahanizar Djohan
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Jajaran Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan menggerebek pabrik pembuatan obat keras daftar G, yang diduga melanggar hukum (obat ilegal). Di lokasi itu, polisi menyita ribuan butir obat merek Eksimer dan Tramadol.

Pabrik yang digerebek itu beroperasi di Ruko Sentra Prima Tekno Park Blok E3/1, Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki maraknya peredaran obat keras yang dijual bebas di pasaran.

Baca: Hari Apoteker Sedunia: Apoteker Perangi Obat Ilegal

“Tim Vipers Polsek Serpong yang mengikuti dan membuntuti para pelaku,” kata Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto, Kamis, 28 September 2017.

Menurut Fadli, pabrik itu merupakan tempat produksi langsung obat-obatan sediaan farmasi yang ilegal. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi pabrik.

"Yang berhasil diamankan adalah perangkat mesin pencetak, bahan-bahan dasar pembuatan obat, seperti farmakope, titan, talt, zat pewarna, dan pek. Untuk tersangka, yang kita tangkap ada enam orang,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keenam pelaku tersebut adalah Rifi Agifari, 20 tahun, Iwan Pakpahan (23),Tumpal D. Siregar, (24), Hoddys Lumban Raja (27), Sutrisno Sihotang (24), dan Julianto (28).

Fadli menyebutkan omzet satu hari produksi obat-obatan ini mencapai Rp 90 juta. Angka itu sebagai konversi perkiraan nilai 80 kilogram atau 660 ribu butir Tramadol dan Exymer.

Semua tersangka dipergoki saat tengah sibuk memproduksi obat ilegal daftar G itu. "Keenam tersangka dijerat melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun ancamannya maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ucapnya.

MUHAMMAD KURNIANTO

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Sita 30 Ribu Butir Obat Ilegal dari Toko Kosmetik dan Sembako di Tangerang

19 Januari 2024

Ilustrasi obat ilegal. Pixabay
Polisi Sita 30 Ribu Butir Obat Ilegal dari Toko Kosmetik dan Sembako di Tangerang

Sebanyak 14 orang tersangka telah ditangkap bersama barang bukti obat ilegal tersebut.


Kakak Ipar Anggota Paspampres yang Bunuh Imam Masykur Beri Kesaksian Soal Penganiayaan di dalam Mobil

7 November 2023

Dari kiri: Ketiga Terdakwa Praka Jasmowir, Praka Riswandi Manik, dan Praka Heri Sandi, menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa di antaranya Ibu Imam Masykur, Fauziah dan adik Imam Masykur.  TEMPO/Magang/Joseph.
Kakak Ipar Anggota Paspampres yang Bunuh Imam Masykur Beri Kesaksian Soal Penganiayaan di dalam Mobil

Kakak ipar anggota Paspampres memberi kesaksian soal penganiayaan terhadap Imam Masykur hingga tewas di dalam mobil.


Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Rutin Razia Toko-toko Obat Ilegal Lalu Penjualnya Diculik-Diperas

7 November 2023

Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar terdakwa Praka Riswandi Manik, anggota Paspampres yang membunuh Imam Masykur hadir sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 6 November 2023. Tempo/Novali Panji
Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Rutin Razia Toko-toko Obat Ilegal Lalu Penjualnya Diculik-Diperas

Anggota Paspampres itu mengaku-ngaku sebagai polisi, lalu memeras penjualnya bila ketahuan menjual obat ilegal. Diculik lalu diminta uang tebusan.


Sebelum Membunuh Imam Masykur, Anggota Paspampres Sudah Belasan Kali Menculik Penjual Obat Ilegal

6 November 2023

Oditur Militer menghadirkan lima saksi lain dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Imam Masykur oleh anggota Paspampres dan TNI, pada Senin, 6 November 2023. Tempo/Novali Panji
Sebelum Membunuh Imam Masykur, Anggota Paspampres Sudah Belasan Kali Menculik Penjual Obat Ilegal

Anggota Paspampres menyasar toko obat ilegal, lalu menculik dan memeras dengan meminta uang tebusan. TIdak sampai tewas seperti Imam Masykur.


Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Lengkap, Tiga Anggota TNI Disidang Pekan Depan

23 Oktober 2023

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Lengkap, Tiga Anggota TNI Disidang Pekan Depan

Pembunuhan Imam Masykur melibatkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Prajurit Kepala Riswandi Manik.


TNI Jamin Tiga Prajurit yang Bunuh Imam Masykur akan Dipecat, Sekarang Sudah Tak Digaji

6 Oktober 2023

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
TNI Jamin Tiga Prajurit yang Bunuh Imam Masykur akan Dipecat, Sekarang Sudah Tak Digaji

Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menjamin tiga prajurit TNI AD yang membunuh Imam Masykur akan dipecat


Polisi Masih Dalami Kasus Jual-Beli Obat Ilegal di Balik Pembunuhan Imam Masykur

29 September 2023

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Polisi Masih Dalami Kasus Jual-Beli Obat Ilegal di Balik Pembunuhan Imam Masykur

Polisi masih menyelidiki dugaan penjualan obat keras ilegal di balik penculikan, pemerasan, dan pembunuhan Imam Masykur oleh tiga anggota TNI.


Anggota TNI Penganiaya Imam Masykur 14 Kali Lakukan Penculikan, Targetnya Pedagang Obat Ilegal

26 September 2023

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Anggota TNI Penganiaya Imam Masykur 14 Kali Lakukan Penculikan, Targetnya Pedagang Obat Ilegal

Tiga anggota TNI penculik Imam Masykur menyasar pedagang obat ilegal asal Aceh


Imam Masykur Diduga Jual Obat Ilegal, Fauziah Hanya Tahu Anaknya Bekerja di Toko

26 September 2023

Fauziah, ibu dari Imam Masykur saat diwawancarai di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 22 September 2023. Dia membeberkan perihal kasus kematian anaknya yang diculik lalu dibunuh tiga anggota TNI. Tempo/Muhamad Reza Ar Raafi
Imam Masykur Diduga Jual Obat Ilegal, Fauziah Hanya Tahu Anaknya Bekerja di Toko

Dugaan penjualan obat ilegal ini ditengarai menjadi penyebab Imam Masykur diculik dan disiksa anggota Paspampres Riswandi Manilk


Wawancara Eksklusif Tempo dengan Ibu Imam Masykur: Hilang Nyawa Ganti Nyawa!

25 September 2023

Fauziah, ibu dari Imam Masykur saat diwawancarai di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 22 September 2023. Dia membeberkan perihal kasus kematian anaknya yang diculik lalu dibunuh tiga anggota TNI. Tempo/Muhamad Reza Ar Raafi
Wawancara Eksklusif Tempo dengan Ibu Imam Masykur: Hilang Nyawa Ganti Nyawa!

Masih terngiang di telinga Fauziah saat Imam Masykur berpamitan ke Jakarta 1,5 tahun lalu: minta didoakan mudah rezeki dan panjang umur.