TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyita sejumlah benda yang akan dijadikan barang bukti kasus ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting. Penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan penggeledahan di kediaman Jonru di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada dini hari tadi, Jumat, 29 September 2017.
Menurut pengacaranya, Djudju Purwantoro, di kediaman Jonru, Djudju meneruskan, polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah laptop, hardisk, dan buku 212. Djudju mengatakan, buku 212 tersebut berisi kumpulan tulisan pengalaman para peserta demonstrasi pada 21 Februari 2017 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat.
Aksi 212 digelar untuk memprotes Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka menuntut Ahok dipecat karena dinilai menghina Islam.
Kliennya ditetapkan sebagai tersangka lalu diminta meneken surat penangkapan pada dini hari tadi, Jumat, 29 September 2019. "Sudah ditandatangani (surat penangkapan) tadi menjelang dini hari," kata Djudju sore ini di Polda Metro Jaya.
Lantas sekitar pukul 02.00 WIB, penyidik menjadikan Jonru sebagai tersangka. Setelah resmi menjadi tersangka, Jonru diminta menandatangani surat penangkapan. Dengan bekal surat penangkapan, penyidik membawa Jonru ke rumahnya di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru terjerat kasus dugaan ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muannas Alaidid yang juga kader Partai NasDem. Muannas menganggap unggahan Jonru di akun Facebook mengandung sentimen suku, agama, dan ras yang sudah akut.
FRISKI RIANA
Baca juga: Setya Novanto Menang 1:0, Tapi KPK Bisa Beraksi Lagi