TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat penyelesaian sanksi administratif reklamasi Pulau G. Percepatan pencabutan sanksi tersebut tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat siang, 29 September 2017.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan Menteri Luhut sempat mempertanyakan lambatnya proses dalam melengkapi sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam reklamasi. Reklamasi Pulau G saat ini masih dimoratorium lantaran dianggap masih ada sejumlah syarat yang belum dipenuhi.
"Tadi rapat di Kemenko Maritim, dipimpin oleh Pak Menko (Luhut). (Dia tanya) ini kenapa lambat? Kasihan orang sudah investasi. Akhirnya kami diminta lakukan percepatan," ujar Saefullah di Balai Kota Jakarta, Jumat, 29 September 2017.
Baca : Agung Podomoro Bangun 1.000 Rumah Menengas Atas di Pulau Reklamasi
Pemprov DKI Jakarta dan pengembang Pulau G diminta untuk segera menyelesaikan persyaratan administratif untuk kembali dibahas pada Senin pekan depan. Saat ini, baik Pemrpov DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa diminta untuk memenuhi permintaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dianggap mengganggu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang, Jakarta Utara.
"Hari Senin kami rapat lagi. Nah, hari ini sore sampai malam kami rapikan dokumen amdal (analisis mengenai dampak lingkungan)-nya. Karena izin lingkungannya harus diperbaiki," ujar Saefullah.
Perbaikan syarat tersebut nantinya akan dievaluasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Pulau G dinilai memiliki kekurangan dalam menangani penanganan air panas dari PLTU Muara Karang. Saefullah mengatakan setidaknya ada tiga alternatif agar pembuangan air panas PLTU tidak terganggu oleh pulau reklamasi.
Simak juga : Luhut: Tak Ada Alasan Melarang Reklamasi Pulau G
"Kemarin ada tiga alternatif, dibuang ke kanan, ke kiri, akhirnya kami ambil lurus. Nanti, dibuat semacam tanggulnya seperti itu. Jadi, kajian PLN yang direstui Kementerian LHK kami adopsi karena itu kan air panasnya PLN," ujar Saefullah.
Saefullah berharap pekan depan sanksi administratif reklamasi Pulau G segera dicabut lantaran sudah tidak ada lagi alasan untuk menahan izinnya. Apalagi, kata dia, Pulau G sudah memulai pekerjaannya dan sudah mulai tampak timbunan tanahnya. "Ya, mudah-mudahan Senin (sanksi) dicabut. Buat apa lagi sih ditahan-tahan, orang juga udah tanggung kerja. Tinggal masukkan amdal buatan PLN," ujar Saefullah.