TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana membuat Dokumen Rencana Induk Pengendalian Banjir dan Sistem Drainase Perkotaan untuk meminimalisir banjir. Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan Pemkot Tangerang telah melakukan berbagai cara seperti normalisasi dan pengerukan Sungai Cisadane, Kali Angke dan juga Kali Sabi serta Kali Cirarab.
"Tapi itu semua belum cukup mengentaskan persoalan banjir, kata Dadi, Ahad 1 Oktober 2017.
Penanganan banjir di Kota Tangerang, menurut Dadi mesti dilakukan dengan skenario berskala besar dan untuk jangka panjang. "Pemerintah telah melakukan upaya pencegahan. Namun, sejumlah titik tetap tergenang air setiap kali hujan turun maupun karena curah hujan yang tinggi di daerah hulu," ujar Dadi.
Penanganan dan antisipasi harus dilakukan sejak dini dan melibatkan semua pihak. Dadi juga mengimbau agar semua pihak menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup.
Baca: Tangerang Banjir, 4.089 Jiwa Mengungsi
Selain persoalan curah hujan tinggi Dadi menyebutkan faktor sumber daya air di Kota Tangerang dipengaruhi oleh beberapa kondisi, antara lain seperti laju pertumbuhan urbanisasi terhadap perubahan tata guna lahan, berkurangnya daerah resapan air serta sampah pada drainase dan sungai.
"Untuk itu diperlukan penanganan yang komprehensif yang bisa menjadi guidance pengendalian banjir di Kota Tangerang," kata Dadi.
Pada saat ini, daerah rawan banjir di Kota Tangerang umumnya daerah permukiman dan perumahan serta kawasan industri. Sebut saja perumahan di Ciledug dan Periuk kerap menjadi langganan banjir.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kota Tangerang Riznur Masrun mengatakan banjir tersebut kerap terjadi di sana karena tanah kosong berupa lahan tidur dan persawahan yang semula menjadi daerah resapan air berubah menjadi permukiman padat penduduk. "Ditambah adanya pengembang nakal," kata Riznur.
Meskipun secara peruntukan tidak menyalahi alih fungsi lahan, bukan berarti pengembang sewenang-wenang membangun tanpa memikirkan Analisis dampak lingkungan (Andal). "Sebelum persyaratan dipenuhi, pengembang tidak boleh melakukan pembangunan, "kata Riznur.
Dinas PUPR Kota Tangerang saat ini tengah menata drainase dalam rencana induk sistem drainase se-Kota Tangerang. Rencana induk ini akan memetakan kondisi dan menata drainase sebagai solusi mengatasi banjir. "Nantinya drainase itu terintegrasi menyambung dengan kawasan lain dan bermuara satu titik, jadi pengembang tidak boleh asal membuat drainase, "kata Riznur.