TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap dua mantan petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah. Dua petinggi perusahaan asuransi itu terjerat kasus perlindungan konsumen.
"Untuk Bu Yuliana akan diperiksa 4 Oktober rencananya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Senin, 2 Oktober 2017.
Yuliana merupakan mantan Manager Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Pemeriksaan akan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Baca: Mantan Bos Allianz Life Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen
Sedangkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, dijadwalkan pada pekan depan. Alasannya, kata Argo, penyidik telah menyusun timeline pemeriksaan. "Penyidik punya agenda sendiri, kita ikuti saja," ujarnya.
Untuk memperlancar pemeriksaan, Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat pencekalan terhadap kedua mantan petinggi Allianz itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Joachim dan Yuliana dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari mulai 28 September 2017.
Joachim dan Yuliana ditetapkan sebagai tersangka kasus perlindungan konsumen. Kasus yang menjerat mantan petinggi perusahaan asuransi tersebut bermula dari laporan polisi dua nasabah Allianz yang merasa kecewa, Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37 tahun, ke Polda Metro Jaya pada April 2017.
Baca: Perlindungan Konsumen: Cerita Nasabah Allianz Kesulitan Klaim
Mereka mengadukan proses penolakan klaim yang diduga melanggar pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Klaim keduanya ditolak karena adanya surat klarifikasi Allianz, yang meminta nasabah memberikan catatan medis lengkap rumah sakit yang dilegalisasi. Padahal permintaan catatan medis melanggar hukum dan hak pasien hanyalah resume medis.