TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohamad Taufik membantah meminta dana fantastis untuk kunjungan kerja ke luar negeri di rancangan APBD 2017. Namun, anggota hanya meminta ada penyesuaian anggaran kunjungan ke luar negeri selain yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan di APBD 2017 anggota dewan mengajukan permintaan kunjungan kerja ke luar negeri dengan nilai lebih besar dari yang sudah ditetapkan dalam Permenkeu Nomor 97 PMK.05/2010. Djarot mengatakan anggota dewan meminta biaya tersebut sampai tiga kali lipat dari aturan Kemenkeu.
Baca : Alasan DPRD Menunda Pengesahan Rancangan APBD DKI Jakarta 2017
"Kami minta pedoman yang luar negeri, biaya (kunker) ke luar negeri kalau ada. Kami kan sekali waktu kemungkinan setahun ada sekali undangan itu," ujar Taufik di Balai Kota Jakarta, Senin, 2 Oktober 2017.
Taufik mengatakan ada dua jenis biaya kunjungan kerja bagi anggota dewan, yaitu kunjungan dalam negeri dan kunjungan luar negeri. Khusus untuk perjalanan dinas ke luar negeri, Taufik meminta agar pembiayaannya menggunakan biaya riil atau real cost. Pasalnya, kata Taufik, biaya yang dipatok terlalu rendah.
"Tanya dong kalau kami ke Eropa, (sewa) hotel berapa di sana? Ternyata di Keputusan Menkeu itu ada pedomannya, USD 410. Contoh, paling tinggi (sewa hotel) Eropa-lah, USD 410. Kalau enggak cukup ya satu kamar berdua, bertiga," ujar Taufik.
Simak : Pengesahan APBD Perubahan DKI 2017 Ditunda Tanpa Penjelasan
Meski begitu, Taufik mengatakan anggota dewan sepakat mengikuti aturan Kemenkeu dengan asumsi setiap kamar yang disewa dihuni oleh 2-3 orang agar biaya yang dikeluarkan cukup untuk sewa transportasi lokal dan konsumsi. Adapun perjalanan diurus oleh Biro Kerja Sama Daerah dan Hubungan Luar Negeri.
Hanya saja, Taufik meninta pedoman kunjungan ke luar negeri dengan menggunakan asumsi bahwa sewa satu kamar hotel diisi oleh 2-3 tamu. Pasalnya, selama ini pertanggungjawaban kunjungan kerja oleh anggota dewan dilakukan secara perorangan. Jika panduan tersebut tidak ada, Taufik khawatir nantinya muncul kecurigaan ada pihak lain yang membiayai perjalanan tersebut.
"Solusinya tadi, boleh enggak berdua pertanggungjawabannya kayak apa? Jangan nanti kami yang kena masalah. Kan yang tanggung jawab per orang. Saya bilang bikin dong mekanismenya supaya kami tidak disalahkan," ujar Taufik terkait kisruh pos kunjungan kerja ke luar negeri di rancangan APBD DKI 2017.