TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengirimkan surat permohonan pencekalan terhadap mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling. "Yang bersangkutan sudah kami kirimkan surat pencekalan di imigrasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Senin, 2 Oktober 2017.
Argo mengatakan pencekalan Joachim dimulai pada 28 September 2017 hingga 20 hari ke depan. Pencekalan, kata Argo, juga berlaku untuk mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah. "Keduanya sama-sama dicekal," katanya.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno membenarkan adanya permintaan pencegahan keberangkatan luar negeri atas nama Joachim Wessling.
Baca: Mantan Bos Allianz Life Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen
Argo berharap Joachim masih berada di Indonesia. Sebab, warga negara Jerman itu diagendakan menjalani pemeriksaan pada pekan depan. Terkait dengan keberadaan Joachim, Agung mengaku belum bisa memastikannya. "Kalau itu harus cek ke data peringkasan dulu," kata Agung saat dihubungi.
Permohonan pencekalan itu terkait dengan status Joachim dan Yuliana yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perlindungan konsumen. Kasus yang menjerat mantan petinggi perusahaan asuransi tersebut bermula dari laporan polisi dua nasabah Allianz yang merasa kecewa, Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37 tahun, ke Polda Metro Jaya pada April 2017.
Kuasa hukum pelapor, Alvin Lim, menuturkan bahwa kliennya mengadukan proses penolakan klaim asuransi Allianz yang diduga melanggar pidana UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca: Perlindungan Konsumen: Cerita Nasabah Allianz Kesulitan Klaim
Klaim kedua kliennya ditolak karena adanya surat klarifikasi Allianz yang meminta nasabah untuk memberikan catatan medis lengkap rumah sakit yang dilegalisasi. Padahal, kata dia, permintaan catatan medis melanggar hukum, dan hak pasien hanyalah resume medis.
Menurut Alvin, pihak asuransi Allianz tidak memperlihatkan iktikad baik terhadap nasabahnya. Bahkan, Alvin berujar, modus tersebut rupanya sudah dijalankan perusahaan selama dua tahun dan telah menimpa sejumlah korban.