TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2017 akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna setelah sempat tertunda pada Jumat pekan lalu. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
"Adapun total APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp 71,8 triliun," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Yusriah Dzinnun, Senin, 2 Oktober 2017.
Baca: Alasan DPRD Menunda Pengesahan Rancangan APBD DKI Jakarta 2017
Adapun anggaran ketika penetapan atau APBD DKI 2017 adalah Rp 70,19 triliun. Artinya, terjadi perubahan saat penetapan APBD 2017 sebesar Rp 1,7 triliun.
Yusriah menyebutkan, dalam penetapan, pendapatan daerah setelah perubahan mencapai Rp 62,5 triliun. Kemudian penetapan belanja daerah Rp 63,6 triliun. Sedangkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) 2016 mencapai Rp 7,7 triliun. Lalu belanja daerah setelah perubahan mencapai Rp 62,6 triliun.
APBD Perubahan 2017 seharusnya sudah disahkan pada Jumat, 29 September lalu. Namun rapat paripurna batal lantaran tidak dihadiri pimpinan DPRD dan gubernur. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2017, APBD Perubahan harus disahkan paling tidak hingga akhir September 2017.
Selain mengesahkan Raperda APBD Perubahan 2017, dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan rekomendasi DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ-AMJ) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013-2017.
Eksekutif dan legislatif juga menandatangani persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan gubernur serta penyampaian pendapat akhir gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2017.