Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyebab Polisi Masih Analisis Buku 212 di Kasus Jonru Ginting

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Jonru Ginting ikut serta dalam aksi demonstrasi simpati terhadap etnis Rohingnya bersama Ormas Bang Japar di depan Kedutaan Besar Myanman, Jakarta, 8 September 2017. Tempo/ Muhammad Irfan Al Amin
Jonru Ginting ikut serta dalam aksi demonstrasi simpati terhadap etnis Rohingnya bersama Ormas Bang Japar di depan Kedutaan Besar Myanman, Jakarta, 8 September 2017. Tempo/ Muhammad Irfan Al Amin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih menganalisis keterkaitan sejumlah barang bukti yang disita dari rumah pegiat media sosial Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting dengan kasus dugaan ujaran kebencian. Salah satu yang disita adalah buku 212, yang berisi pengalaman para peserta aksi 212 pada 2 Desember 2016.

"Kami lihat ada kaitan atau tidak. Barang bukti lain juga dianalisis penyidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2017.

Baca: Polisi Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Jonru Ginting Hari Ini

Argo menuturkan, jika berkaitan dengan kasus ujaran kebencian, buku dan barang lain, seperti laptop dan flash disk, akan dijadikan barang bukti. "Kalau tidak ada, kami akan kembalikan," ujarnya.

Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro, mengungkapkan laptop dan flash disk turut disita karena kliennya menggunakan barang tersebut untuk beraksi di media sosial. "Kegiatan medsos lebih banyak memang melalui laptop. Makanya laptop diminta untuk dilihat," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jonru ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat dinihari, 29 September 2017. Beberapa saat kemudian, penyidik membawa Jonru ke rumahnya di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Penyidik menggeledah kediaman Jonru dan membawa laptop, flash disk, dan buku 212. Setelah itu, Jonru dan penyidik kembali ke Polda Metro Jaya.

Simak: Jonru Ginting Sakit, Pengacara Minta Pemeriksaan Ditunda

Dalam pemeriksaan selanjutnya, polisi memutuskan menahan Jonru agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.

Jonru Ginting dilaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian. Muannas menganggap unggahan Jonru di akun Facebook mengandung sentimen suku, agama, dan ras yang sudah akut. Jonru disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

24 November 2018

Mantan terpidana kasus ujaran Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat pada Jumat, 23 November 2018. Jonru bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman 1,5 tahun di Rutan Cipinang. Istimewa
Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

Jonru Ginting, mantan terpidana kasus ujaran kebencian, masuk salah satu daftar tokoh sentral dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni 212.


PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

24 November 2018

Mantan terpidana kasus ujaran Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat pada Jumat, 23 November 2018. Jonru bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman 1,5 tahun di Rutan Cipinang. Istimewa
PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

PA 212 berencana menemui Jonru Ginting untuk membahas acara Reuni Akbar 212 dalam waktu dekat ini.


Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

24 November 2018

Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juni 2018. TEMPO/Lani Diana
Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

Jonru bebas dari penjara, Ketua Relawan Ahok, Jack Lapian berharap pengguna media sosial yang menyebarkan konten ujaran kebencian berkurang jumlahnya.


Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

23 November 2018

Terdakwa kasus ujaran kebencian Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting saat menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 19 Februari 2018. TEMPO/Subekti.
Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

Kader PSI Muannas Alaidid menyambut baik bebasnya mantan terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, hari ini.


Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

23 November 2018

Mantan terpidana kasus ujaran Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat pada Jumat, 23 November 2018. Jonru bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman 1,5 tahun di Rutan Cipinang. Istimewa
Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

Habiburokhman mengaku bersyukur atas kabar bebasnya Jonru Ginting. Ia mengatakan Jonru adalah kawannya.


Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

23 November 2018

Mantan terpidana kasus ujaran Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat pada Jumat, 23 November 2018. Jonru bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman 1,5 tahun di Rutan Cipinang. Istimewa
Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

Pengacara Jonru Ginting mengatakan kliennya ingin berfokus ke keluarga terlebih dahulu. Ia belum kepikiran ikut reuni akbar 212.


Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

23 November 2018

Jon Riah Ukur Ginting atau dikenal Jonru Ginting mengucap takbir saat masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 2 Maret 2018. Jonru terdakwa kasus ujaran kebencian divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta. Tempo/Fakhri Hermansyah
Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

Jonru Ginting resmi bebas bersayarat pada hari ini.


Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

23 November 2018

Jon Riah Ukur Ginting atau dikenal Jonru Ginting mengucap takbir usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 2 Maret 2018. Jonru terdakwa kasus ujaran kebencian divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta. Tempo/Fakhri Hermansyah
Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

Jonru Ginting dikabarkan bebas dari penjara. Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan rencana bebas kliennya tersebut.


Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

23 Oktober 2018

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Oktober 2018. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan
Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

Ahmad Dhani bingung mengapa orang-orang menghebohkan status tersangkanya. Padahal saat ini dia sudah terdakwa di kasus lain.


Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

4 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet menyampaikan orasinya dalam acara deklarasi wadah pergerakan relawan bertajuk
Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

Polri tidak tetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebar hoax, belasan kasus lainnya telah disidik dan disidangkan.