TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus bocah Gabriella Sheryl Howard (Gaby) yang meninggal karena tenggelam, Ronaldo Laturette, mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa pada 9 Oktober 2017.
“Saya akan mengajukan pledoi,” ujar Ronaldo seusai pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 2 Oktober 2017.
Baca: Sidang Gaby Tewas Tenggelam, Orang Tua Gaby Kecewa Tuntutan Jaksa
Terdakwa Ronaldo Laturette merupakan guru olahraga Gaby di SD Global Sevilla School, Jakarta Barat. Ronaldo menjadi terdakwa karena dianggap lalai dalam pengawasan sehingga menyebabkan Gaby tenggelam dan tewas pada Kamis, 17 September 2015. Ronaldo dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebutkan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Namun dalam sidang Gaby dengan agenda rencana tuntutan yang digelar hari ini, jaksa hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dengan perintah langsung penahanan dipotong remisi dan denda Rp 2.000.
Hakim Matauseja Erna Marilyn, yang memimpin sidang, memberi waktu kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi dalam waktu satu pekan sejak sidang rencana tuntutan kasus tenggelamnya Gaby tersebut hari ini. “Sidang dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa akan dilanjutkan pada 9 Oktober 2017,” tutupnya.