TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ada kemungkinan anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Brigadir Kepala Eri Dadang Nuryadi, yang kepergok memiliki narkoba jenis sabu-sabu, akan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. "Bisa dipecat," kata Argo di kantornya, Senin, 2 Oktober 2017.
Eri Dadang terancam dipecat setelah kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 73 gram. Status hukumnya langsung naik ke tingkat penyidikan. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan Eri Dadang. "Dia dapat dari mana, jual ke mana kalau misal dia menjualnya," ujar dia.
Baca: Salahgunakan Narkoba, 3 Polisi Diciduk di Jakarta Timur
Adapun dua anggota polisi yang ditangkap sebelum Eri hanya diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. "Karena tidak ada barang bukti, jadi kami serahkan ke ankum (atasan yang berhak menghukum)," katanya.
Pengungkapan kasus narkoba di kalangan polisi itu bermula dari penangkapan dua anggota polisi di restoran cepat saji di Rawamangun, Jakarta Timur. Dua anggota polisi yang ditangkap adalah Ajun Inspektur Dua Doni Kuswijayanto dari SPKT Polsek Pulo Gadung dan Brigadir Satu Chairul Nasirudin, anggota Sabhara Polsek Duren Sawit.
Keduanya digeledah dan ditemukan barang bukti berupa cangklong atau alat isap. Dari hasil pemeriksaan, urine keduanya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap anggota Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan, Bripka Eri Dadang Nuryadi, di stasiun pengisian bahan bakar umum di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur. Saat diperiksa, ia kedapatan membawa sabu-sabu seberat 33 gram.
Polisi juga melakukan pengembangan kasus narkoba itu sampai di tempat kos Eri Dadang di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Di sana, polisi menemukan 40 gram sabu-sabu dan timbangan.