TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten memastikan obat-obatan yang disita polisi dalam penggerebekan gudang obat ilegal di Tangerang Selatan adalah obat ilegal. BPOM Banten akan melakukan uji terhadap barang bukti yang telah diamankan itu.
"Obat-obatan yang disita Kepolisian Resor Tangerang Selatan dipastikan ilegal. Ada salah satu obat yang disita polisi berwarna kuning, diduga kuat jenis DMP (dextromethorphan)," kata Kepala BPOM Provinsi Banten Nurjaya Bangsawan, Senin, 2 Oktober 2017.
Menurut Nurjaya, bahan baku yang digunakan untuk membuat obat-obatan keras daftar G itu adalah ilegal, termasuk analgesik (pereda nyeri) kuat, yang jika disalahgunakan dapat berakibat kematian. "Pelaku ini tidak melalui jalur Indonesia Nasional Single Window (INSW), yang mana semua sistem satu pintu, yang kami lihat kelengkapan dokumen. INSW ini bekerja sama dengan Bea Cukai," ujarnya.
Baca: Polres Tangerang Selatan Gerebek Pabrik Obat Ilegal Daftar G
Bahan-bahan ini, kata Nurjaya, akan diuji di laboratorium lebih dulu untuk melihat kadar kandungan obat tersebut. Izin edar obat yang diduga dextromerthopan itu sudah ditarik BPOM.
"Ditemukan juga aluminium foil untuk membungkus obat itu. Kami secara terus-menerus dan rutin memeriksa toko-toko obat, baik sarana produksi maupun distribusi," ucapnya.
Obat ini, Nurjaya menambahkan, harus menggunakan resep dokter apabila konsumen ingin membelinya. Jika dikonsumsi terlalu banyak, obat tersebut bisa menimbulkan halusinasi dan berbahaya bagi kesehatan.
Baca: Obat Ilegal Semakin Meresahkan, Simak Cara Menghindarinya
Sebelumnya, Kamis, 28 September 2017, Polres Tangerang Selatan menggerebek pabrik pembuatan obat-obatan keras daftar G. Pabrik obat ilegal yang digerebek itu beroperasi di Ruko Sentra Prima Tekno Park Blok E3 Nomor 1, Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.