TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI mengembalikan 101 unit mobil dinas Toyota Corolla Altis yang dipinjamkan kepada mereka, sebelum tunjangan transportasi diberikan.
"Semua mobil (untuk) 101 anggota dewan itu harus ditarik dulu. Baru kami ganti dengan tunjangan transportasi. Sebelum dikembalikan, jangan dikeluarkan tunjangan transportasi itu," ujar Djarot di Lapangan Eks IRTI Monumen Nasional, Senin, 2 Oktober 2017.
Baca : Hari Kesaktian Pancasila, Djarot Sebut Dasar Negara Sudah Final
Adapun pemberian tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI. Dengan adanya tunjangan transportasi, artinya anggota dewan tidak lagi difasilitasi mobil dinas.
Seratusan mobil dinas yang mereka gunakan selama ini harus dikembalikan kepada pemerintah daerah, kecuali kendaraan dinas untuk pimpinan DPRD DKI Jakarta. Mobil-mobil tersebut nantinya dilelang oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait meskipun usia pembeliannya belum lima tahun.
Adapun tunjangan transportasi yang akan diterima, Djarot menuturkan besarannya harus disesuaikan dengan jabatannya. Misalnya, tunjangan yang diterima anggota harus lebih kecil dibandingkan dengan pimpinan DPRD.
Djarot mengatakan tunjangan harus disesuaikan dengan kapasitas mesin 2.400 cc atau setara dengan jenis Honda Accord. "Artinya Rp 21,5 juta. Itu yang kami masukkan," ujar Djarot.
Anggota Komisi B DPRD, Prabowo Soenirman tidak mempermasalahkan jika harus mengembalikan mobil yang pernah dipinjamkan oleh pemerintah daerah. Menurut Prabowo, sudah menjadi kewajiban seorang anggota dewan untuk mengembalikan mobil dinas apabila sudah tidak diperlukan.
"Kami akan kembalikan. Memang itu harus dikembalikan. Begitu dapat (tunjangan), pada hari pertama saat itu juga akan kami kembalikan," ujar Prabowo menanggapi seruan gubernur Djarot.