TEMPO.CO, Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Indonesia memutuskan memberikan bantuan hukum terhadap dua mantan eksekutifnya, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah, yang menjadi tersangka kasus perlindungan konsumen.
"Allianz akan tetap mendampingi Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah serta telah memberikan bantuan hukum kepada mereka," kata Head of Corporate Communications PT Asuransi Allianz Life Indonesia Adrian D.W. dalam siaran tertulis, Senin, 2 Oktober 2017.
Adrian menuturkan perusahaannya akan terus bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait lain dalam proses hukum tersebut. Allianz, kata dia, akan tetap memberikan komitmen penuh dalam menjalankan bisnis yang melayani kebutuhan proteksi para nasabah.
Baca: Polisi Layangkan Surat Pencekalan Mantan Bos Allianz ke Imigrasi
Joachim pernah menjabat Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, sedangkan Yuliana merupakan manajer klaim perusahaan asuransi asal Jerman tersebut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan pengaduan dua nasabah Allianz, Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37 tahun, yang kecewa dengan proses pengajuan klaim.
Mereka mengadukan proses penolakan klaim yang diduga melanggar pidana Udnang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Klaim keduanya ditolak karena adanya surat klarifikasi Allianz, yang meminta nasabah memberikan catatan medis lengkap rumah sakit yang dilegalisasi. Padahal permintaan catatan medis melanggar hukum dan hak pasien hanyalah resume medis.