TEMPO.CO, Depok - Sidang perdana gugatan warga Jalan Arif Rahman Hakim atas pemberlakuan sistem satu arah oleh Dinas Perhubungan Depok akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok pada Selasa, 3 Oktober 2017. Namun Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad menyatakan belum mengetahui agenda sidang tersebut.
"Belum ada panggilan dari PN Depok," katanya kepada Tempo, Senin, 2 Oktober 2017.
Menurut Idris, pemkot belum mempersiapkan langkah terkait dengan gugatan yang diajukan mengenai penerapan sistem satu arah. "Biarkan proses hukum berjalan," ujarnya.
Kuasa hukum warga Depok, Leo Prihadiansyah, mengatakan sudah menerima surat panggilan sidang dari PN Depok sebagai penggugat sistem satu arah. Menurut Leo, agenda sidang perdana adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Baca: Jalan Sistem Satu Arah Depok Bikin Pasar Tradisional Sepi
Majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dokumen pemberi kuasa, kuasa hukum penggugat, serta kelengkapan dokumen tergugat dan turut tergugat. "Pihak kami sudah menyiapkan semuanya," ucapnya.
Salah seorang warga Depok yang menggugat sistem satu arah, Denny Azaruddin, berencana terus mengawal jalannya persidangan. Warga Depok juga akan melakukan aksi saat sidang dilaksanakan. "Kami akan kerahkan massa 200 orang," tuturnya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Depok Ajun Komisaris Sutrisno telah mengetahui bahwa polisi menjadi salah satu pihak tergugat terkait dengan pemberlakuan sistem satu arah. "Besok, kami akan hadir," katanya.