TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara para tersangka perampokan Pulomas meluncurkan sejumlah pembelaan menjelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur siang ini, Selasa, 3 Oktober 2017. Jadwal sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dibuka pada pukul 13.00.
Tim kuasa hukum menganggap jaksa penuntut umum dan penyidik Polres Jakarta Timur telah mengonstruksi peristiwa pencurian yang mengakibatkan orang meninggal menjadi pembunuhan berencana. “Maksudnya, untuk memuaskan perasaan publik,” kata anggota tim, Djarot Widodo, dalam pernyataan resminya.
Perampokan yang menewaskan enam orang tersebut terjadi pada Senin siang, 26 Desember 2016, di kediaman Dodi Triono, Jalan Pulomas Utara Nomor 7A, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut terdakwa Ridwan Sitorus alias Yus Pane dan Erwin Situmorang dengan hukuman mati, serta Alfin Bernius Sinaga dengan penjara seumur hidup dalam sidang pada 19 September 2017.
Tim pengacara meminta Hakim agar menghukum para terdakwa dengan tindak pidana pencurian yang mengakibatkan orang meninggal, seperti yang tercantum dalam Pasal 365 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara lama hukuman penjara diserahkan kepada hakim. “Kamis serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim,” ujarnya.
Menurut Djarot, penggeseran konstruksi tersebut dilakukan karena banyaknya korban meninggal dalam perampokan Pulomas. Enam korban tewas adalah pemilik rumah, Dodi Triono, beserta dua anaknya, yakni Diona Andra Putri dan Dianita Gemma Dzalfayla, serta teman Gemma bernama Amalia Calista, ditambah dua sopir pribadi, yaitu Yanto dan Tasro.
Dia bahkan menuding tuduhan pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum mengacu Pasal 340 KUHP tidak terbukti secara meyakinkan. Dia menuturkan beberapa alasan. Pertama, terdakwa tidak mempunyai niat membunuh karena hanya menjalankan perintah otak perampokan, Ramlan Butarbutar, untuk menggiring korban ke dalam kamar mandi. Ramlan juga yang menutup dan mengunci pintu kamar mandi. Ramlan telah tewas di tangan polisi dalam penangkapan.
Kedua, Djarot melanjutkan, korban tewas karena kehabisan oksigen akibat karena exhaust fan dirusak korban Yanto, yang ingin mencari jalan keluar. “Maka korban meninggal bukan karena kehendak pelaku,” ucapnya.
Alasan ketiga, tim pengacara terdakwa kasus perampokan Pulomas berpendapat jika terdakwa dianggap merencanakan pembunuhan tidak mungkin mereka membiarkan lima korban lainnya selamat. Lima korban yang selamat, yaitu Zanette Kalila Azaria (putri Dodi) dan empat asisten rumah tangga, yakni Emi, Fitriani, Santi, dan Windy.
M. YUSUF MANURUNG