TEMPO.CO, Depok - Pengadilan Negeri Kota Depok menggelar sidang perdana gugatan atas pemberlakuan sistem satu arah di Jalan Arif Rahman Hakim, hari ini, Selasa, 3 Oktober 2017. Namun Pemerintah Kota Depok sebagai tergugat malah tak siap dengan surat kuasa hukum dan dokumen lain.
Di awal sidang, Hakim Ketua Teguh Arifiano meminta kedua pihak menyerahkan kelengkapan dokumen. Teguh dibantu hakim anggota Oki Basuki Rachmat dan Darma Wibowo Mohammad. "Sebagai tergugat Pemerintah Kota Depok, turut tergugat yakni Polresta Depok dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Depok," kata Teguh membacakan surat gugatan.
Pihak penggugat, yakni warga Jalan Arif Rahman Hakim, diwakili kuasa hukum Leo Prihadiansyah. Sedangkan DPRD Kota Depok menunjuk Andres Gibson sebagai kuasa hukum.
Adapun perwakilan dari Polresta Depok justru tak hadir. Yunan Lubis menyatakan dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemerintah Kota Depok, tapi dia tak bisa menunjukkan surat kuasa.
"Jadi perwakilan Polres Depok tidak hadir, perwakilan pemkot belum memiliki surat kuasa. Cuma (perwakilan) dari DPRD yang dokumennya lengkap," ujar Teguh.
Menurut Yunan, surat kuasa dan dokumen pelengkap akan disampaikan saat sidang lanjutan. Dia mengaku belum sempat mempersiapkan semua berkas karena baru ditunjuk sebagai kuasa hukum menjelang sidang hari ini. "Tadi baru diperintahkan untuk mewakili pemkot oleh Kepala Bagian Hukum Bu Linda," ucapnya.
Teguh menjelaskan, agenda sidang selanjutnya adalah proses mediasi antara penggugat dan tergugat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok pun akan memanggil kembali pihak turut tergugat, Polresta Depok, yang tak hadir dalam sidang perdana. "Sidang berikutnya Kamis, 12 Oktober 2017," tuturnya, lalu menutup sidang.
Leo Prihadiansyah mengatakan tidak akan menerima tawaran mediasi dalam sidang berikutnya. Keinginan penggugat sudah bulat, yakni penerapan arus lalu lintas sistem satu arah yang telah merugikan warga secepatnya dicabut. "Kalau tidak (dipenuhi), persidangan akan lanjut ke pokok perkara," katanya seusai sidang.
IRSYAN HASYIM