Semula, kata Yuliadi, memang ada anggota yang meminta agar besar tunjangan transportasi itu lebih tinggi daripada apa yang sudah ditetapkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. PP tersebut mengatur tiga hal, yaitu tunjangan komunikasi intensif (TKI), reses, dan transportasi.
"Nanti tunggu hasil appraisal (untuk tunjangan transportasi). Itu sebagai koridor aturan penetapan tunjangan anggota dewan. Itu koridor aturan memang diharapkan ketua dan wakil 2.500 cc, untuk anggota 2.200 cc," ujar Yuliadi.
Adapun nominal tunjangan transportasi yang akan diterima oleh anggota dewan akan dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur. Adapun kisaran angka tunjangan yang akan diterima berada pada rentang Rp 18-21 juta untuk 101 anggota dewan.
Iklan
Baca: Anggaran Fantastis, Djarot Akan Tarik 101 Mobil Dinas DPRD DKI
Yuliadi menuturkan tunjangan transportasi hanya untuk anggota dewan. Ketua dan empat orang wakil tidak mendapatkan tunjangan tersebut lantaran harus menggunakan mobil dinas jabatan yang telah disediakan oleh negara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan sudah memberikan tawaran tunjangan transportasi pada angka Rp 21,5 juta. Meski begitu, Saefullah masih menunggu hasil penilaian atau appraisal berapa tunjangan yang pantas diterima oleh anggota dewan. Angka estimasi tunjangan sudah masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2017.
"Di APBD P itu sudah diinput di angka Rp 21 juta (per bulan) angkanya ini adalah angka estimasi. Ini kan sedang evaluasi Kemendagri," ujar Saefullah.
Setelah evaluasi tunjangan pengganti
mobil dinas itu selama maksimal 14 hari, eksekutif akan membawa hasil evaluasi tersebut lagi ke DPRD untuk dibicarakan kembali. Setelah itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lagi untuk input penyesuaian tunjangan transportasinya.