TEMPO.CO, Jakarta - Para terdakwa perampokan Pulomas mengaku diintimidasi dan disiksa penyidik polisi. Pengakuan itu mereka sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi, yang disampaikan dalam sidang siang tadi, Selasa, 3 Oktober 2017, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ridwan Sitorus alias Yus Pane mengatakan dia mendapat perlakuan diskriminatif, berupa penodongan pistol sebagai pemaksaan agar dia menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Isi dari BAP itu, antara pengakuan empat pelaku yang melakukan perencanaan pembunuhan, perampokan, serta melakukan survei ke rumah korban.
“Saya awalnya tidak mau menandatangani BAP,” kata pria berusia 31 tahun ini.
Salah satu pelaku perampokan dan pembunuhan di Pulomas, Ridwan Sitorus.
Ridwan Sitorus dan Erwin Situmorang dituntut jaksa dengan hukuman mati, serta Alfin Bernius Sinaga dituntut dengan penjara seumur hidup dalam sidang 19 September 2017. Perampokan di rumah Dodi Triono, kawasan Pulomas, itu menewaskan enam orang, termasuk Dodi dan dua anak perempuanya, pada 26 Desember 2016.
Terdakwa Erwin Situmorang, 34 tahun, mengatakan polisi menembaki dia dalam penangkapan pada akhir Desember 2016. Padahal, Erwin mengaku, tidak melakukan perlawanan kala itu. “Sampai saat ini masih terdapat tiga butir peluru di dalam tubuh saya yang belum dikeluarkan,” ujarnya.
Bukan itu saja, Erwin mengatakan dia diancam dengan cara ditekan alat kelaminnya, jika tidak menandatangani BAP yang disodorkan penyidik. “Polisi pernah mengancam memencet alat kelamin saya.”
Jaksa penuntut umum, Teguh Hariyanto, tak terharu dengan pengakuan para terdakwa perkara perampokan Pulomas tersebut. “Kami tetap pada tuntutan hukuman mati dan penjara seumur hidup,” tuturnya.
M. YUSUF MANURUNG