TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu terdakwa perampokan Pulomas, Ridwan Sitorus, mengaku telah beberapa kali mencuri dan merampok, sebelum beraksi di rumah mewah Dodi Triono, di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A, Jakarta Timur, pada 26 Desember 2016.
Dengan komplotan yang sama, dia mengaku telah melakukan pencurian dan perampokan sebanyak tiga kali. “Sudah empat kali kerja, berikut sama Pulomas ini,” ujarnya setelah melakukan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 3 Oktober 2017.
Baca: Pelaku Perampokan Pulomas Jelaskan Cara Polisi Paksa Teken BAP
Modus yang dilakukan Ridwan hanya untuk mengambil barang-barang berharga. Dia mengaku tidak pernah menyakiti para korban, apalagi sampai berniat membunuh, seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum pada kasus perampokan Pulomas.
“Tapi enggak pernah ada korban,” katanya.
Ridwan melakukan perampokan akibat dorongan ekonomi. Tujuan dia melakukan hal tersebut untuk menambah modal jualan di kios kelontong.
Sebelum aksi-aksi perampokan yang dilakukan, dia mengaku hanya berjualan di kios kelontong kecil dengan penghasilan pas-pasan. “Untuk menambah modal dan menyekolahkan anak saya,” ucapnya.
Simak juga: Terdakwa Perampokan Pulomas Bantah Lakukan Pembunuhan Berencana
Pada perampokan di Pulomas, aksi Ridwan berbuntut panjang karena menyebabkan enam orang meninggal dunia. Komplotan Ridwan mengurung 11 korban di kamar mandi berukuran 1,5 x 1,5 meter persegi, selama lebih-kurang 17 jam. Enam orang akhirnya tewas akibat kekurangan oksigen.
Ridwan Sitorus dan Erwin Situmorang dituntut hukuman mati. Sementara Alfin Bernius Sinaga dituntut penjara seumur hidup jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Timu, 19 September 2017.
Kasus perampokan yang menggegerkan itu, kini dalam proses pengadilan. Selasa, 3 Agustus 2017 kemarin, proses pengadilan telah memasuki tahap pembacaan nota pembelaan.