TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sudah menetapkan besaran kenaikan biaya retribusi bagi pedagang kaki lima (PKL) yang telah mendapatkan kios di lokasi binaan usaha mikro, kecil, dan menengah (lokbin UMKM), di kawasan Kota Tua, yakni Jalan Cengkeh, Tamansari, Jakarta Barat.
“Biaya retribusi yang akan dikenakan adalah Rp 4.000 per harinya,” ujar Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) Nuraini Silviana, saat dihubungi Tempo, Rabu, 4 Oktober 2017.
Baca: PKL Eks Kota Tua Tempati Lokasi Hari Ini Tempati Lapak Baru di Jalan Cengkeh
Dia menjelaskan, besaran biaya retribusi itu meningkat sebanding dengan fasilitas yang tersedia serta kios yang sudah permanen di Lokbin Jalan Cengkeh. “Ya, dulu itu Rp. 3.000 per hari, sekarang kan tempanya sudah lebih bagus, fasilitas lengkap semua,” ucapnya.
Menurut dia, di lokbin Cengkeh itu sudah disediakan fasilitas kebersihan, keamanan, dan promosi.
“Di sana itu sudah ada tukang sampah dan satpam. Jadi pasti lebih bersih dan aman, malam-malam juga ada hiburan,” ujarnya. Namun untuk listrik, pedagang harus mengisinya dengan token listrik sesuai dengan penggunaan masing-masing.
Ribuan warga memadati Kota Tua untuk menikmati libur lebaran. Jakarta, 26 Juni 2017. Tempo/Maria Fransisca.
Saat Tempo mengunjungi lokbin tersebut, tampak lokasi itu dilengkapi dengan musala ber- AC, tempat khusus wastafel, toilet, lokasi parkir, dan pos keamanan. Ditambah etalase kaca lengkap dengan kursi dan meja yang tersedia di kios.
Selain itu, ada juga panggung setinggi sekitar setengah meter dengan atap terpal dan tiang-tiang penyangga berwarna putih, di lokasi buat mayoritas PKL eks Kota Tua tersebut. Panggung disediakan untuk acara-acara hiburan di setiap malam akhir pekan.