TEMPO.CO, Jakarta - Diamond Karaoke Lounge and Bar, tempat politikus Indra J Piliang diciduk polisi saat menggunakan narkotika jenis sabu pada 13 September 2017 belum kunjung ditutup. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan pihaknya tidak bisa menutup begitu saja terhadap tempat hiburan yang terletak di Taman Sari, Jakarta Barat, itu.
Alasannya, belum ada bukti manajemen karaoke membiarkan peredaran narkoba di sana. “Kami masih tunggu penyelidikan polisi. Kan belum ada bukti, jadi tidak bisa ditutup,” ujar Tinia saat dihubungi pada Rabu, 4 Oktober 2017.
Polisi menangkap Indra J Piliang saat menggunakan narkoba jenis sabu bersama dua rekannya, Romi Fernando dan M Ismail Jamani di Room Oval Diamond Karaoke, Tamansari, Jakarta Barat, pada 13 September 2017.
Saat itu polisi menemukan barang bukti berupa alat isap sabu, cangkong bekas pakai, satu plastik bekas pakai, dan satu korek api. Karena mengkonsumsi di bahwa 1 gram, polisi memutuskan merehabilitasi politikus Partai Golongan Karya itu. Sedangkan pemasok sabu untuk Indras J Piliang masih diburu polisi.
Karena kejadian tersebut, Diamond Karaoke disegel pada Sabtu, 16 September 2017. Namun, sampai saat ini, statusnya masih disegel sementara, belum ditutup permanen.
Menurut Tinia, Diamond Karaoke telah melalui berbagai proses hukum untuk mendapatkan izin usahanya. Karena itu, penutupan atau pencabutan izin usaha juga harus berdasarkan proses hukum yang kini sedang dalam proses penyelidikan polisi.
"Ini yang harus kami punya buktinya supaya jangan sampai ketika kami memberikan keputusan tutup, ternyata kami bisa digugat balik,” ucap Tinia.
Diamond Karaoke pernah mendapat peringatan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta karena ada peredaran narkoba jenis sabu di tempat itu pada Mei 2017. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, tempat hiburan malam yang dua kali kedapatan ada narkoba akan ditutup dan dicabut.
DEWI NURITA