TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyegel pabrik milik PT Prima Kremasindo dan PT Pratama Prima Bajatama, Rabu, 4 Oktober 2017. Alasannya, dua pabrik tersebut melakukan pencemaran terhadap Kali Bekasi. "Disegel sampai semua kewajibannya dipenuhi," kata Rahmat, Rabu.
Menurut Rahmat, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mendapati PT Prima Kremasindo tak mempunyai dokumen perizinan dan sebagian bangunan pabrik itu berdiri di atas garis sempadan sungai. Perusahaan pengemasan minuman ringan itu juga tidak memiliki dokumen lingkungan, serta tidak memiliki izin memproduksi limbah bahan berbahaya dan beracun.
Selain itu, perusahaan yang berada di antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor tersebut tak memiliki surat izin pembuangan limbah cair serta izin pengambilan air tanah. Diduga limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang diproduksi langsung mengalir ke sungai. Perusahaan itu juga menggunakan bahan bakar dari batu bara.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kustantinah mengatakan perusahaan itu sudah diberikan teguran pada 2015 karena melakukan pelanggaran, terutama terkait dengan dokumen lingkungan. Namun perusahaan tak mengindahkan sehingga disegel. "Setelah disegel, tidak boleh beroperasi," katanya.
Sedangkan di PT Pratama Prima Bajatama petugas menemukan pengolahan limbah tidak maksimal. Instalasi pengolahan air limbah di perusahaan produksi pagar besi itu cenderung konvensional, sehingga rentan terpapar ke lingkungan, terutama ke Kali Bekasi. "Kami menemukan pH (keasaman) tinggi," ujar Kustantinah.
Menurut Kustantinah, petugas mengecek air di saluran buangan menuju ke Kali Bekasi. Seharusnya, kata dia, air yang sudah dinetralkan memiliki kandungan pH 6-8, tapi kenyataannya di bawah baku mutu, yaitu 4. Karena itu, petugas langsung menyegel perusahaan tersebut. "Potensi pencemaran tinggi," tuturnya.
Manajemen PT Prima Kremasindo enggan memberikan keterangan terhadap wartawan perihal tindakan dari pemerintah. Sedangkan manajemen PT Pratama Prima Bajatama mengaku kecewa dengan tindakan yang dilakukan pemerintah. "Kami meminta pemerintah segera mencabut segel," kata Deddy Setiawan, Direktur PT Pratama Prima Bajatama.
Jika tidak, Deddy mengaku akan memperkarakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Alasannya, penyegelan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melihat yang sebetulnya di lapangan. Deddy meminta anak buahnya tetap beroperasi, apalagi penyegelan tanpa disertai dokumen pelanggaran. "Dasar mereka tidak kuat, air limbah yang kami buang sudah netral," katanya.
Deddy mengakui pengolahan limbah beracun hasil produksi pagar yang penuh bahan kimia masih konvensional. Namun dia menjamin air limbah yang dibuang ke Kali Bekasi sudah dinetralkan dengan bahan-bahan kimia juga. "Kalau pH angkanya 4 itu di titik awal produksi. Kalau sudah dibuang, di atas 6," kata Deddy.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Sugiono mengatakan memperkarakan perusahaan yang melakukan pencemaran dengan pembuang limbah ke Kali Bekasi butuh tahapan. Tidak bisa semena-mena menggugat atau melaporkan ke pihak berwenang. "Itu jalan terakhir kalau pembinaan tidak diindahkan," ujarnya.
ADI WARSONO