TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kriminal Khusus Kepolisan Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Adi Derian, mengatakan pihaknya segera melimpahkan berkas perkara Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting ke kejaksaan. “Kemungkinan satu sampai dua minggu ke depan berkas akan kami serahkan ke kejaksaan,” kata Adi saat dihubungi Tempo lewat telepon, Rabu, 4 Oktober 2017.
Soal pemeriksaan tambahan, kata Adi, tim penyidik sedang memeriksa kelengkapan dari keterangan para saksi. Menurut dia, jika sudah dinyatakan lengkap, tidak akan diadakan lagi pemeriksaan lanjutan untuk Jonru. “Kami juga inginnya kasus ini cepat selesai, kalau sudah lengkap tidak perlu ada pemanggilan lagi,” kata Adi.
Pemeriksaan tambahan terhadap Jonru pada Ahad, 1 Oktober 2017, ditangguhkan. Pengacara Jonru Ginting, Djudju Purwanto, mengatakan penangguhan dilakukan karena kondisi kliennya yang memburuk setelah diperiksa empat hari berturut-turut sejak 28 September 2017. “Dia memang batuk-batuk karena tidak beristirahat,” kata Djudju.
Pada pemeriksaan pada Ahad sore hinggal malam, penyidik mengajukan enam pertanyaan kepada Jonru. Pengacara yang hadir malam itu, Mery Yanto, mengatakan Jonru sudah menjawab tiga dari enam pertanyaan itu. “Pertanyaan masih seputar penguatan keterangan soal status yang diunduh Jonru,” ucap Mery.
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.
ADAM PRIREZA