TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berkas kasus Alfian Tanjung sedang diteliti kejaksaan. Berkas tersebut telah diserahkan pihak kepolisian sejak 26 September 2017.
“Sekarang masih menunggu penelitian jaksa,” katanya di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu, 4 Oktober 2017.
Baca : Alfian Tanjung Mau Praperadilan, Ini Tanggapan Polisi
Argo menjelaskan, jika kejaksaan telah menyatakan hasil penyidikan terhadap berkas sudah lengkap, polisi akan segera mengirimkan Alfian beserta barang bukti. Namun, jika kejaksaan menganggap belum lengkap, berkas tersebut akan segera diperbaiki kepolisian. “Yang diproses pelaporan di Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Alfian. Namun jaksa penuntut umum mengembalikannya dan meminta agar berkas dilengkapi keterangan ahli tata negara.
Kasus yang menjerat Alfian berasal dari laporan pengaduan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tanda Perdamaian Nasution, pada Februari 2017 terkait dengan dugaan ujaran kebencian dari cuitan di akun Twitter milik Alfian. Tanda menilai cuitan itu telah menyerang kehormatan serta penistaan terhadap partai karena menuduh sebagian anggota PDIP adalah kader Partai Komunis Indonesia.
Dalam kasus yang ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya, Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian pada Mei 2017. Namun, sejak akhir Mei, dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka itu ditahan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas laporan seseorang asal Surabaya terkait dengan isi ceramahnya. Belakangan, dalam proses hukum di pengadilan, Alfian dibebaskan.
ADAM PRIREZA | FRISKI RIANA