TEMPO.CO, Jakarta - Artis Dhea Annisa, atau lebih dikenal dengan nama Dhea Imut, datang ke Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk melaporkan sebuah perusahaan jasa pengiriman. Laporan ini dibuat karena dara 21 tahun itu kehilangan kamera Canon C500 seharga Rp 200 juta, yang akan dikirim ke pamannya di Malang, Jawa Timur. “Dikirim lewat PT DHL Express Indonesia,” kata kuasa hukum Dhea Imut, Henry Indraguna, Kamis malam, 5 Oktober 2017.
Menurut Henry, sebelum membuat laporan ke polisi, Dhea menggelar mediasi dengan manajemen PT DHL untuk meminta pertanggungjawaban. “Tapi hasilnya tidak memuaskan, malah merugikan kami," katanya.
Henry mengatakan tidak ada inisiatif dari PT DHL untuk memberikan kompensasi atas hilangnya kamera tersebut. Bahkan perusahaan terkesan melepas tanggung jawab setelah klaim asuransi ditolak perusahaan penjamin. "Mereka (DHL) mau mengajukan asuransi lagi, tapi kalau tetap ditolak, katanya mereka tidak bisa bertanggung jawab," ucapnya.
Laporan di polisi itu dibuat atas nama ibu Dhea, Masayu Khairani. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menerima laporan itu dengan nomor LP/4812/X/2017/PMJ/Dit. “Dasar laporan adalah dugaan penggelapan dan penipuan,” ujar Henry. “Siapa yang menjadi terlapor, kami serahkan kepada polisi untuk menyelidikinya.”
Sebelumnya, Dhea berniat menjual kamera miliknya melalui situs jual-beli online. Setelah setuju dengan pembeli, ia mengirim kamera tersebut ke pamannya di Malang, Jawa Timur, dengan biaya ekspedisi Rp 500 ribu. Tujuannya agar pembeli yang berada di Malang dapat melihat langsung kondisi kamera sebelum dia membayar.
Namun, setelah proses pengiriman selama lima hari, kamera tak kunjung sampai ke rumah paman Dhea Imut. Ketika dicek ke kantor DHL Malang, ternyata ada orang yang telah mengambil kamera tersebut menggunakan identitas palsu. "Kamera tersebut ditujukan ke Hadi atau Toto, yang mengambil menggunakan KTP atas nama Totok Hadi, oknum ini siapa?" kata Henry.