TEMPO.CO, Bogor - Polisi tak kunjung menemukan pistol yang digunakan Abdul Malik Azis alias Mochamad Akbar untuk membunuh istrinya, Indria Kameswari, pada Jumat pagi, 1 September 2017, di rumah kontrakan mereka di Perumahan River Valley Blok B2 Nomor 31, Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Menurut Kepala Satuan Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena, Abdul Malik adalah tersangka tunggal kasus pembunuhan berencana yang dijerat Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun polisi kesulitan menemukan senjata api yang dijadikan alat untuk membunuh gara-gara Abdul Malik masih merahasiakannya.
"Sampai sekarang, tersangka tidak kooperatif mengenai di mana tempat pembuangan senjata pelaku. Pelaku selalu bungkam" kata Ita kepada Tempo di kantornya, Jumat, 6 Oktober 2017.
Abdul Malik diduga melakukan pembunuhan berencana dengan menembak Indria dari belakang. "Luka di punggung bagian kanan yang berlubang," ucap Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Dicky, Senin, 4 September 2017. Dia ditangkap di rumah keluarganya di Kavling Bengkong Wahyu, RT 02 RW 17 Kelurahan Tjanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Riau, oleh Kasubdit 3 Ditres Krimum Polda Kepulauan Riau Ajun Komisaris Besar Aris Rusdiyanto.
Ita menuturkan kepolisian sudah mencari pistol yang digunakan Abdul Malik di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara, tempat asal tersangka, tapi belum membuahkan hasil. "Untuk pencarian senjata di daerah Tanjung Priok belum ditemukan," ujarnya menjelaskan perkembangan terakhir kasus pembunuhan Indria Kameswari.
FAHADZ AHMAD FAUZI