TEMPO.CO, Bogor -Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bogor Andhie Fajar Rianto mengatakan, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bogor saat ini mendapat pelimpahan tiga tersangka kasus duel ala gladiator dari penyidik Kepolisian Resor Kota Bogor setelah dinyatakan P21. Berkas itu adalah kasus kematian pelajar Hilarius Christian Event Raharjo, korban tewas perkelahian antara SMU Budi Mulya dengan SMU Mardi Yuana Kota Bogor.
"Kita mendapat pelimpahan tiga tersangka kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap anak," kata Andhie Fajar Rianto soal perjalanan kasus duel ala gladiator tersebut.
Baca : Berkas Duel Ala Gladiator Diserahkan ke Kejaksaan
Dia mengatakan, ketiga tersangka anak ini oleh penyidik kejaksaan berkasnya dinyatakan sudah lengkap dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bogor untuk disidang, "Peneliti kami memutuskan, ketiga tersangka dilakukan penahanan dalam waktu lima hari kedepan,"kata dia.
Dia mengatakan, tiga tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Paledang, untuk menunggu sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Bogor. "Di Rutan Paledang para tersangka satusnya merupakan tahanan titipan Kejaksaan, dan dalam waktu dekat akan sidang," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor melimpahkan berkas penyidikan kasus kematian Hilarius Christian Event Raharjo, korban tewas pertarungan satu lawan satu ala gladiator, antara SMU Budi Mulya dengan SMU Mardi Yuana Kota Bogor, ke penyidik Kejaksaan Negeri Bogor,
Simak : Polisi Rekonstruksi Kejadian Sebelum Duel Ala Gladiator Terjadi
"Berkas penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21), dan tahap dua telah dilakukan penyidik kami, Kamis (5/10/2017) petang," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, Ajun Komisaris Adam Muchamad Pradana, Jum'at 6 Oktober 2017 pagi.
Menurut dia, dalam tahap dua ini penyidik Reskrim Polresta Bogor Kota melimpahkan berkas penyidikan duel ala gladiator tersebut, berikut para tersangka serta barang bukti pada petugas Kejaksaan Negeri Bogor. "Kasus ini sudah kami limpahkan pada jaksa, " kata dia.