TEMPO.CO, Bogor - Polisi terus mengusut kasus kematian tujuh orang gara-gara keracunan gas yang meruap dari bak penampungan limbah kardus pembungkus telur di Kampung Cibunar Kasbun, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Kepala Bagian Satuan Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena mengatakan, penyidik sedang memeriksa kadar racun di dalam air di bak penampungan. "Masih dalam pemeriksan seberapa kuat gas beracunnya" kata Ita Puspita kepada Tempo di kantor Polres Bogor, Cibinong, pada Jumat, 6 Oktober 2017.
Tujuh orang ditemukan tewas dalam bak penampungan limbah kardus telur pada Sabtu petang, 30 September 2017. Para pekerja pembuat kardus tempat telur di Kampung Cibunar Kadusun RT 01 RW 04, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, tersebut diduga keracunan gas.
"Ketujuh korban tewas diduga karena menghirup gas beracun saat turun ke dalam bak atau kolam penampungan air limbah trey kardus telur," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Dicky.
Simak: Keracunan Gas: Polisi Tangkap Bos Pabrik Kardus Kemasan Telur
Para korban ditemukan tewas sekitar pukul 14.30 WIB di dalam bak dengan kedalaman sekitar 4 meter dan berukuran sekitar 4 x 4 meter. Para korban adalah Mulyadi, 19 tahun, warga Kampung Mancak, Desa Labuan,Serang; Joko (30), warga Suabanya; Ade Setiawan (40); Iwan (35); Into (17); Dedi Junaedi (45); dan Samsuri (45), warga Kampung Cibunar, Parungpanjang.
Ita Puspita mengatakan, pemilik usaha rumahan tersebut, H. Abak Marta Wijaya, 55, tak memiliki izin usaha. "Si pemilik usaha sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujarnya.
Sekretaris Kecamatan Parungpanjang Icang Aliyudin mengatakan pihaknya pada pertengahan bulan lalu, tepatnya 12 September 2017, sempat datang ke lokasi pabrik milik H. Abak Marta Wijaya, itu. "Petugas kami saat itu datang ke lokasi untuk menegur pemilik, karena saat membangun enam bulan lalu hingga saat ini belum mengajukan izin," katanya.
Menurut dia, staf dan petugas Satpol PP Kecamatan Parungpanjang pun melayangkan surat teguran dan meminta agar pemilik home industry pembuatan tempat telur ini mengurus semua perizinan. "Kita sudah peringatkan agar pemilik bangunan dan perusahaan ini mengajukan dan mengurus perizinannya," ujar dia.
Namun hingga akhir September dan muncul kasus keracunan gas, belum ada pengajuan izin ke Kecamatan Parungpanjang. "Sampai saat ini pun kami belum mendapatkan pengajuan izin dari pemilik," ucapnya.
FAHADZ FAUZI