TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bogor menangkap pelaku pencurian mobil di Cluster The Nature Mutiara Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Kepala Bagian Satuan Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Bogor Ita Puspita Lena menyatakan, selain mencuri mobil, pelaku MR A, 24 tahun, diduga membongkar brankas di kamar korban yang berisi uang tunai, emas, dan BPKB mobil.
"Unit Resmob Satreskrim Polres Bogor menangkap pelaku pencurian, Rabu lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, menjelang tengah hari," kata Ita di kantornya, Jumat, 6 Oktober 2017.
Pelaku mencuri mobil Honda Accord hitam tahun 2012 yang terparkir di teras rumah korban. "Pelaku menjalankan aksinya saat korban sedang mengantar anaknya sekolah," ujar Ita.
Baca: Kehilangan Barang, Dhea Imut Laporkan Perusahaan Jasa Pengiriman
Penangkapan MR A dilakukan Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor di wilayah Cibinong. Pada saat polisi melakukan pengembangan barang bukti, pelaku pencurian melakukan perlawanan, sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan ke arah kaki sebanyak satu kali.
"Pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di empat tempat berbeda" ucap Ita.
FAHADZ AHMAD FAUZI | TD