TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor belum menetapkan H. Abak Marta Wijaya sebagai tersangka kasus keracunan gas yang menyebabkan tujuh orang tewas. Pria 55 tahun itu pemilik industri rumahan kardus wadah telur di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Kepala Bagian Satuan Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena mengatakan Abak memang tak memiliki izin usaha pembuatan wadah telur. Polisi pun tengah memastikan kadar racun yang meruap dari bak penampungan limbah tempat usaha Abak di Desa Cibunar. Namun, hingga kini Abak masih berstatus sebagai saksi.
"Si pemilik usaha sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Ita Puspita kepada Fahadz Fauzi dari Tempo di kantornya hari ini, Jumat, 6 Oktober 2017.
Para korban tewas pada Sabtu petang, 30 September 2017. Berawal saat Iwan, karyawan Abak, masuk bak penampungan untuk membersihkannya. Tapi Iwan terjatuh dan tercebur di lumpur. Rekan kerjanya melihat itu lalu meminta tolong. Tiga karyawan lainnya datang menolong tapi mereka juga pingsan dan tercebur di bak tadi. Datang lagi sejumlah warga.lagi-lagi mereka pingsan di dalam bak berukuran 4x4x4 meter itu. Korban terakhir Samsuri, 45, sempat dilarikan ke puskesmas namun nyawanya tidak tertolong.
Penyidik Polres Bogor hari ini meminta keterangan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk melengkapi bahan sebelum melakukan gelar perkara. Menurut Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Dicky, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik akan memanggil Abak untuk diperiksa. "Pemilik perusahaan itu akan kami panggil dalam statusnya sebagai tersangka, untuk dilakukan pemeriksaan," katanya hari ini, Jumat, 6 Oktober 2017.
Andi Muhammad Dicky menuturkan, penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan kandungan racun pada lumpur di dalam bak penampungan limbah dari Puslabfor Mabes Polri.
"Penyidik kami menunggu kepastian zat atau bahan kimia berbahaya apa yang terkandung, hasilnya akan dicocokan dengan yang ditemukan dalam tubuh korban (keracunan)," kata Kapolres Andi.