TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, pada pekan depan.
"Tanggal 11 Oktober kami panggil," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan di kantornya, Jumat, 6 Oktober 2017.
Adi mengatakan polisi hingga kini masih menunggu data ihwal keberadaan mantan bos Allianz, Joachim Wessling. Sebab, ia belum bisa memastikan warga Jerman itu masih di Indonesia atau di luar negeri. Namun pihak kepolisian sudah meminta pihak imigrasi mencekal keberangkatan Wessling ke luar negeri.
Baca: Allianz Temukan Pola Klaim Tak Wajar Milik Nasabahnya
Jika Wessling tidak hadir dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, Adi menyatakan polisi memiliki tahapan tersendiri sambil mencari tahu keberadaannya. "Kami pastinya akan memanggil yang bersangkutan sesuai dengan identitas dan alamatnya," ujarnya.
Terhitung sejak 28 September 2017 hingga 20 hari ke depan, Wessling dicegah berangkat ke luar negeri. Ia dilaporkan nasabah asuransi Allianz atas dugaan perlindungan konsumen.
Pelapor kasus Allianz, Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37 tahun, mengadukan proses penolakan klaim yang diduga melanggar pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca: Allianz Beri Bantuan Hukum Bagi Joachim Wessling dan Yuliana
Klaim kedua nasabah itu ditolak karena terganjal surat klarifikasi Allianz yang meminta nasabah memberikan catatan medis lengkap rumah sakit yang dilegalisasi. Padahal permintaan catatan medis melanggar hukum. Hak pasien hanyalah resume medis.
Menurut kuasa hukum pelapor, Alvin Lim, pihak asuransi Allianz tidak memperlihatkan iktikad baik terhadap nasabahnya. Bahkan, Alvin berujar, modus tersebut rupanya sudah dijalankan perusahaan sejak dua tahun lalu dan menelan sejumlah korban.