Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyidik Ingin Kasus Ujaran Kebencian Jonru Ginting Cepat Selesai

Reporter

Editor

image-gnews
Jonru Ginting. ANTARA/Reno Esnir
Jonru Ginting. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan berharap bisa secepatnya menyelesaikan kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting. "Karena sebelum Jonru dipanggil dan diperiksa pun, kami sudah melakukan pemeriksaan," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jumat, 6 Oktober 2017.

Adi mengatakan, setelah pemeriksaan Jonru Ginting, penyidik hanya tinggal melengkapi berkas perkara ujaran kebencian dengan keterangan dari beberapa ahli. Menurut dia, keterangan ahli saat ini sudah didalami dan dimintai keterangan. 

Baca Juga:

Baca: Menguping Obrolan Jonru Ginting dengan Tukang Cukur Wonogiri

Selanjutnya, ia akan memanggil para penyidik untuk melakukan gelar perkara sebelum melakukan pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan. "Kami akan lihat konstruksinya sudah utuh atau belum," ujarnya. Jika belum utuh, maka berkas akan dilengkapi dengan keterangan yang perlu ditambahkan.

Selain ahli, polisi juga telah memeriksa staf Jonru, Anang Herdiana, pada Kamis, 5 Oktober 2017. Anang diperiksa mengenai kegiatan sosial dan usaha dagang yang dilakukan Jonru Ginting secara online. Menurut pengacara Jonru, Djudju Purwantoro, penyidik akan memanggil dua orang sahabat Jonru. Namun belum dipastikan kapan akan diperiksa.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Jonru Ginting di Mata Tetangga Dikenal Tertutup dan Pendiam

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.

 

Iklan


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada