TEMPO.CO, Bogor -Berkas kasus Hilarius Christian Event Raharjo, korban tewas duel ala gladiator antara SMU Budi Mulya dengan Mardi Yuana, dilimpahkan ke kejaksaan. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bogor Andhie Fajar Rianto mengatakan, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bogor saat ini mendapat pelimpahan tiga tersangka dari penyidik Kepolisian Resor Kota Bogor Kota.
"Kita mendapat pelimahan tiga tersangka kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap anak," kata dia. Dia mengatakan, ketiga tersangka anak ini oleh penyidik kejaksaan berkas kasus duel ala gladiator itu dinyatakan sudah lengkap dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bogor untuk disidang.
Baca : Kasus Duel Ala Gladiator, 3 Tersangka Siswa Tewas Segera Diadili
"Peneliti kami memutuskan, ketiga tersangka dilakukan penahanan dalam waktu lima hari kedepan,"kata dia.
Dia mengatakan, tiga tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Paledang, untuk menunggu sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Bogor, "Di Rutan Paledang para tersangka satusnya merupakan tahanan titipan Kejaksaan, dan dalam waktu dekat akan sidang," kata dia.
Ketiga tersangka yang saat ini menjadi tahanan titipan Kejaksaan yakni AB, HZ, dan MP, ketiganya dikenakan pasal 80 ayat 3 junto 6 paal 76 huruf C Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tantanf perubahan undang-undang nomor 24 tahun 2002 tentang perlindungan anak, "Ancaman hukuma dari pasal ini adalah maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar, sedangkan satu tersangka lagi berkasanya belum lengkap, "kata dia.
Sampai saat ini, penyidik Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, masih memburu satu tersangka lainnya yang masih buron betinisial FR, yang diduga terlibat dalam peristiwa duel ala gladiator siswa kelas X antara SMU Budi Mulya melawan SMU Mardi Yuana di Lapangan Palupuh yang mengakibatkan tewasnya Hilarius Cristian Event Raharjo, 16 tahun, siswa kelas X SMU Budi Mulya.