Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Pembagian Peran Para Tersangka Sindikat Ganjal Mesin ATM

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Rekaman CCTV pelaku ganjal ATM dengan menggunakan tusuk gigi. TEMPO/Marifka Wahyu
Rekaman CCTV pelaku ganjal ATM dengan menggunakan tusuk gigi. TEMPO/Marifka Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi kembali menangkap sindikat pelaku kejahatan dengan modus ganjal ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Bhismo Teguh mengatakan timnya menangkap MD, 43 tahun, BS, 41 tahun, D, 41 tahun, dan S, 40 tahun.

“Sindikatnya ada 6 orang, 2 orang lagi masih buron,” kata Bhismo di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 6 Oktober 2017.
Baca : Teganya, Data Nasabah Dicuri dan Dijual Mulai Rp 350 Ribu
Polisi menangkap para tersangka di dua tempat berbeda. MD dan BS ditangkap di Tangerang, Banten, sementara D dan S ditangkap di jalan tol arah Cikarang. Keempatnya ditangkap saat akan melangsungkan aksinya. “Sempat kejar-kejaran di jalan tol,” kata dia.

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. S bertugas mengganjal ATM dengan tusuk gigi sementara D berpura-pura ikut mengantri di belakang korban. Saat kartu ATM korban tersangkut, D akan membantu sekaligus menukar kartu tersebut dengan kartu palsu saat korban lengah.

Kemudian D juga bertugas untuk memperhatikan nomer pin ATM korban. “Dua tersangka lainnya, MD dan BS bertugas sebagai supir dan mengawasi ATM dari luar,” kata Bhismo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bhismo mengatakan para tersangka sudah beraksi sejak 2 tahun lalu. Mereka mengaku mendapatkan ilmu kejahatan tersebut dari temannya sesama pelaku. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana soal pencurian dengan ancaman 15 tahun penjara.

Soal pengejaran, dimulai saat korban melaporkan tindak kejahatan para pelaku di ATM BCA Alfamidi Minangkabau, Tebet, Jakarta Selatan pada 24 Agustus 2017 lalu. Korban melaporkan mengalami kerugian sebesar Rp 32.900.000 saat itu. Polisi kemudian melakukan penyidikan dari rekaman kamera CCTV serta keterangan beberapa saksi hingga akhirnya mengerucut pada para tersangka.

Sebelumnya sudah ada penangkapan pelaku kejahatan dengan modus ganjal ATM. Pada 3 Oktober 2017 Kepolisian Resor Jakarta Barat menangkap sindikat pelaku kejahatan ganjal mesin ATM. “Beda, yang ini (tersangka yang ditangkap Polres Jakarta Selatan) mereka sindikat sendiri,” kata Bhismo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

Kantor CIMB Niaga. Istimewa
CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?


Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

24 Desember 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022.


Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

9 Desember 2022

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

Tindak kejahatan ini memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi


Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

20 Juni 2022

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

OJK menyebutkan empat modus social engineering (soceng) yang tengah marak dilaporkan dan merugikan nasabah perbankan serta lembaga keuangan.


BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

21 Mei 2022

Ilustrasi ATM Bank BRI. ANTARA
BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

BRI membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi.


BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

28 September 2021

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

Nasabah BRI agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya atas tautan yang diterima melalui pesan berjejaring di smartphone.


Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

16 September 2021

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu pegawai BNI Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar. Penetapan tersangka tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

BNI membenarkan bahwa Melati Bunga Sombe (MBS) tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di kanto


Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

16 September 2021

Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

Nasabah menduga Melati Bunga Sombe, pegawai BNI cabang Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus deposito raib, tak bekerja sendirian.


Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

15 September 2021

Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

BNI dan Bank Mega masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum membayar ganti rugi uang deposito yang raib.


Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem

20 Juni 2021

BNI. Bni.co.id
Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem

OJK menyatakan belum ada indikasi kesalahan sistem dalam kasus dugaan hilangnya dana deposito nasabah BNI senilai Rp 20,1 miliar