TEMPO.CO, Jakarta - Polisi hari ini telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak pukul 14.50 WIB hingga pukul 22.26 WIB di Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 Oktober 2017.
Baca: Menguping Obrolan Jonru Ginting dengan Tukang Cukur Wonogiri
“Tadi ada 54 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik,” ujar pengacara Jonru, Djudju Purwantoro, usai pemeriksaan kliennya.
Dia menjelaskan, materi yang ditanyakan oleh penyidik dalam pemeriksaan lanjutan hari ini merupakan pendalaman dari materi sebelumnya. “Tadi hanya pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya saja,” ujar dia.
Sebelumnya, agenda pemeriksaan lanjutan terhadap Jonru diagendakan pada Senin, 2 Oktober 2017. Namun agenda tersebut diundur karena Pengacara Jonru mengatakan kliennya sedang sakit.
Saat pemeriksaan hari ini, Jonru yang didampingi oleh pengacaranya tampak sehat menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol terus tersenyum usai pemeriksaan. “Kondisi saya baik-baik saja,” ujar Jonru
Jonru ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September 2017. Polisi juga mengeluarkan surat penahanan dan menggeledah rumah Jonru. Dari penggeledahan itu, disita laptop, flashdisk, serta beberapa barang bukti.
Baca: Jonru Ginting Tersangka, Teten Masduki: Hoax Harus Ditertibkan
Jonru Ginting dilaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebook miliknya. Dalam akun tersebut, Jonru menulis, “Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina”. Muannas menilai tulisan Jonru itu bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.
DEWI NURITA