TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan masih menyelidiki senjata api yang digunakan dokter Anwari saat melakukan penembakan ke atas Mal Gandaria City, Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat malam, 6 Oktober 2017.
Menurut Iwan, Anwari menuturkan senjata tersebut didapat dari seorang temannya pada 2000. "Masih diselidiki lebih lanjut," kata Iwan di Kepolisian Sektor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Ahad, 8 Oktober 2017.
Anwari melakukan pemukulan terhadap seorang petugas parkir Mal Gandaria City, Zuansyah, serta penembakan menggunakan senjata api ke arah udara karena tersinggung saat sopirnya diminta uang parkir. Akibat pemukulan itu, Zuansyah mengalami memar di bagian wajah sebelah kiri.
Kepada Zuansyah, Anwari berujar mobil dinas tidak dikenai biaya parkir. Alasannya, bebas parkir untuk mobil dinas sudah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta.
Saat itu, Anwari menggunakan mobil berpelat nomor 1058-45 milik jajaran dinas di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Polisi akhirnya mengungkapkan mobil tersebut milik istri Anwari, yang merupakan pegawai negeri sipil di RSPAD Gatot Subroto sebagai dokter spesialis anak.
Saat ini, kata Iwan, pihaknya telah menetapkan Anwari sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. "Saat ini, yang bersangkutan statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Polisi telah mengkonfirmasi identitas pelaku penembakan. Anwari bukanlah anggota TNI AD. Dia merupakan dokter saraf yang memiliki berpraktik di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
YUSUF MANURUNG