Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Spa Harmoni Digerebek, Pengunjung: Kami `Main` Suka Sama Suka

Editor

Suseno

image-gnews
Puluhan pria yang digerebek di spa khusus pria di Ruko Plaza Harmoni. Mereka tengah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Oktober 2017.  TEMPO/Chitra Paramaesti.
Puluhan pria yang digerebek di spa khusus pria di Ruko Plaza Harmoni. Mereka tengah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Oktober 2017. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggerebek T1 Spa Harmoni di Jakarta Pusat pada Jumat lalu. Wahana kebugaran khusus pria itu diduga menjalankan bisnis prostitusi sesama jenis. Dugaan ini dibantah oleh Anto, menjadi pengunjung tetap di tempat itu. “Kami ‘main’ (berhubungan badan) atas dasar suka sama suka, tidak ada bayar orang buat `main`,”  kata pria 34 tahun itu saat ditemui di Polres Jakarta Pusat, Sabtu malam, 7 Oktober 2017.

Anto rutin datang ke T1 Spa, paling tidak sekali dalam sepekan. Setiap kali datang dia dikenakan biaya Rp 165 ribu. “Setelah membayar, saya akan mendapatkan gelang, kondom, juga pelumas,” katanya. “Tapi kalau untuk ‘main’, tidak ada transaksi apa pun.”

Baca: Tujuh Warga Negara Asing Diciduk di T1 Spa

Scroll Untuk Melanjutkan

Di T1 Spa, kata Anto, sesama pengunjung bisa saling kenal. Kalau mereka ada yang cocok satu sama lain bisa berlanjut ke hubungan badan. “Tidak ada kamar, kami bisa `main` di ruangan gelap,” ujarnya. “Enggak ada pemaksaan di sana.”

Menurut juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, bisnis cabul di T1 Spa Harmoni itu diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari hasil penggerbekan polisi menemukan indikasi adanya pelanggaran hukum yang dilakukan pengelola tempat itu. “Kami menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Argo. Para tersangka adalah pemilik T1 Spa dan karyawannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,


Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

35 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.


Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

35 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.


Pajak Hiburan 75 Persen Menyasar Orang Kaya, Pengusaha: Spa untuk Semua Kalangan

20 Januari 2024

Ilustrasi spa boreh. Tripadvisor.com
Pajak Hiburan 75 Persen Menyasar Orang Kaya, Pengusaha: Spa untuk Semua Kalangan

Kemenkeu sebut diskotek hingga spa kena pajak hiburan tinggi karena dinikmati oleh masyarakat tertentu. Yaitu, kelas menengah dan menengah ke atas.


Layanan Spa Kena Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Pengusaha: 35 Persen Industri Masih Tutup karena Covid-19

19 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Layanan Spa Kena Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Pengusaha: 35 Persen Industri Masih Tutup karena Covid-19

Hingga saat ini masih banyak tempat layanan spa yang tutup imbas pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa tahun ke belakang.


Pengusaha Kecewa Spa Masuk Kategori Hiburan yang Kena Tarif Pajak hingga 75 Persen

18 Januari 2024

Ketua Umum Indonesia Wellness Spa Professional Association (IWSPA) Yulia Himawati menjelaskan kerisaunnya mengenai spa yang dimasukkan ke dalam jenis hiburan sehingga dikenai pajak 40-75 persen. Hal tersebut disampaikan dalam acara konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Pengusaha Kecewa Spa Masuk Kategori Hiburan yang Kena Tarif Pajak hingga 75 Persen

Ketua Umum IWSPA Yulia Himawati kecewa karena jenis usaha spa dimasukkan ke dalam jenis hiburan yang dikenai pajak hingga 75 persen.


Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen Ditunda, Pengusaha Spa: Masalah Belum Beres

18 Januari 2024

Ilustrasi spa. rubtur.ru
Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen Ditunda, Pengusaha Spa: Masalah Belum Beres

Pengusaha spa yang juga Ketua WHEA Agnes Lourda Hutagalung merespons pernyataan Menko Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta kenaikan pajak hiburan 40-75 persen untuk diskotek, karaoke, hingga spa ditunda.


Pengusaha Spa Cerita Tak Pernah Diajak Bicara soal Pajak Hiburan 75 Persen: Penjelasan Sandiaga Bikin Ngambang

18 Januari 2024

Pengusaha spa yang juga Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung mengatakan pihaknya tidak pernah diajak bicara mengenai aturan pajak hiburan 40-75 persen. Hal tersebut disampaikan dalam acara konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Pengusaha Spa Cerita Tak Pernah Diajak Bicara soal Pajak Hiburan 75 Persen: Penjelasan Sandiaga Bikin Ngambang

Ketua WHEA Agnes Lourda Hutagalung mengatakan pihaknya tidak pernah diajak bicara mengenai aturan pajak hiburan 40-75 persen.


Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

18 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

Seorang warga Jakarta mengusulkan pajak hiburan hanya dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan besar, bukan yang rendah.


Asosiasi Spa Ajukan Judicial Review Aturan Pajak Hiburan 75 Persen, Respons Kemenkeu?

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Asosiasi Spa Ajukan Judicial Review Aturan Pajak Hiburan 75 Persen, Respons Kemenkeu?

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana terbuka jika ada yang merasa keberatan dengan ketentuan pemerintah.