TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan pria yang melepas tembakan di mal Gandaria City dipastikan bukan tentara. Pria itu bernama Anwari dan berprofesi dokter ahli saraf. “Dia memiliki tempat praktik di Bintaro,” kata Iwan di kantor Polsek Kebayoran Lama, Ahad, 8 Oktober 2017.
Senjata api jenis walther 32 mili yang digunakan Anwari sudah disita sebagai barang bukti. Kepada polisi, Anwari mengaku mendapatkan senjata itu dari seorang kawannya sekitar 17 tahun lalu. “Kepemilikan senjata api ini masih kami dalami,” kata Iwan.
Sebelumnya, Anwari yang mengaku sebagai anggota TNI menganiaya seorang petugas parkir mal Gandaria City bernama Zuansyah. Ia juga menodongkan senjata dan melepas tembakan sekali ke udara.
Kemarahan Anwari itu dipicu masalah sepele. Dia tersinggung karena dimintai uang parkir oleh korban sebesar Rp 20 ribu. Anwari beranggapan, seharusnya dia tidak mendapat tagihan parkir karena kendaraan yang digunakan berpelat nomor 1058-45 adalah milik TNI Angkatan Darat.
Baca: TNI AD Pastikan Pelaku Penembakan di Gandaria City Bukan Prajurit
Menurut Iwan, kendaraan itu ternyata milik istri Anwari yang juga berprofesi dokter dan bertugas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Alfret Denny Tuejeh membenarkan keterangan polisi itu. “Mobil dinas militer hanya bisa dikemudikan oleh pengemudi yang memiliki surat izin mengemudi TNI," kata Denny.
Denny menegaskan, jika nanti terbukti ada pelanggaran, istri Anwari bisa mendapat sanksi. "Dengan sanksi teguran saja sudah cukup berat karena konsekuensinya administratif, sehingga bisa berpengaruh kepada karier," katanya.
Polisi telah menetapkan Anwari sebagai tersangka. Dia dijerat menggunakan Pasal 351 KUHP karena telah menganiaya petugas parkir mal Gandaria City. Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan karena menodongkan senjata api kepada korban.
YUSUF MANURUNG | ZARA AMELIA