Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar: KUHP Tidak Tepat Dikenakan dalam Kasus Gay di Spa Harmoni

Reporter

image-gnews
Polisi menunjukan barang bukti dari hasil penggerebekan spa Harmoni, Jumat lalu. TEMPO/Chitra
Polisi menunjukan barang bukti dari hasil penggerebekan spa Harmoni, Jumat lalu. TEMPO/Chitra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pasal  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikenakan polisi dalam kasus T1 Spa di Ruko Plaza Harmoni, Jakarta Pusat yang digerebek polisi karena diduga sebagai tempat prostitusi gay, dinilai tidak tepat.

“Pasal 296 KUHP itu istilah pelacuran untuk laki laki dan wanita, jadi tidak bisa dipergunakan pasal dalam KUHP dalam kasus ini,” ujar Fickar saat dihubungi Tempo pada Ahad, 8 Oktober 2017.

Baca juga: Polisi Gerebek Spa Khusus Pria di Harmoni, 51 Orang Terjaring

Sebelumnya, Kepolisian Resor Jakarta Pusat menggrebek T1 Spa pada Jumat, 6 Oktober 2017, pukul 22.00 WIB. Saat itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti kondom, pelumas, dildo, alat perangsang merek Rush.

Polisi menetapkan enam orang pengelola sebagai tersangka karena telah melanggar Undang-Undang Pornografi pada pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau pasal 296 KUHP.

Menurut Fickar, dakwaan tentang muncikari atau memfasilitasi terjadi perbuatan pelacuran dalam KUHP sulit dikenakan kepada para pengusaha, mengingat pengertian pelacuran itu antara laki laki dengan perempuan.

“Sedangkan dalam kasus ini pelakunya semua pria sesama jenis, jadi para pengunjung yg notabene laki-laki juga tidak termasuk dalam pengertian perbuatan cabul,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun demikian, menurut dia, secara admintratif  atau menurut hukum administrasi negara, pemerintah daerah atas dasar rekomendasi kepolisian dapat mencabut izin usaha dari usaha Spa itu.

Namun, Fickar menyebut, pidana yang dapat dikenakan terhadap Spa itu hanya Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“UU Pornografi itu dapat dikenakan kepada pelaku temasuk para pengunjung sepanjang pengertian cabul dalam UU Pornografi dilakukan,” ujar dia.

Dia menjelaskan, salah satu perilaku cabul yang dilakukan dalam kasus ini adalah memperlihatkan alat kemaluan laki laki.

“Jadi ini jelas termasuk perilaku cabul yang disebut dalam UU Pornografi Pasal 1 Ayat 1 dan semua yang melanggar dapat dikenai hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda maksimal 3 miliar,” ujar dia.

DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tiga Remaja yang Berjoget di Kafe WOW Minta Maaf Usai Diciduk Polisi

8 Desember 2021

ilustrasi menari (pixabay.com)
Tiga Remaja yang Berjoget di Kafe WOW Minta Maaf Usai Diciduk Polisi

Setelah video remaja joget itu viral, sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Kalibata pada Senin malam menggeruduk Kafe WOW.


Usai Digeruduk Warga Kalibata, Kini Kafe WOW Disegel Satpol PP

8 Desember 2021

Ilustrasi restoran disegel, Kamis 1 Agustus 2019. Tempo/Ayucipta
Usai Digeruduk Warga Kalibata, Kini Kafe WOW Disegel Satpol PP

Kapolsek Pancoran mengatakan penyegelan Kafe Wow dilakukan Satpol PP Kecamatan Pancoran karena pelanggaran Prokes Covid-19.


Pemilik Kafe Wow Kalibata Perketat Pengunjung Agar Pesta Gay Tak Terulang

7 Desember 2021

Ilustrasi Pesta. myibiza.tv
Pemilik Kafe Wow Kalibata Perketat Pengunjung Agar Pesta Gay Tak Terulang

Pengunjung ke Kafe Wow bakal ketat dalam menyaring tamu agar pesta gay di kafe itu tak terulang lagi.


Polisi Sebut Pesta Gay di Kafe Wow Kalibata Dilakukan Secara Spontan

7 Desember 2021

ilustrasi menari (pixabay.com)
Polisi Sebut Pesta Gay di Kafe Wow Kalibata Dilakukan Secara Spontan

Polisi tidak menutup atau menyegel Kafe Wow di Kalibata karena diduga jadi tempat pesta gay.


Diduga Gelar Pesta Gay, Remaja yang Joget di Kafe Wow Kini Dicari Polisi

7 Desember 2021

ilustrasi menari (pixabay.com)
Diduga Gelar Pesta Gay, Remaja yang Joget di Kafe Wow Kini Dicari Polisi

Video viral ini mendapat banyak kecaman dari masyarakat yang menganggap para remaja yang berjoget di Kafe Wow tersebut menggelar pesta gay.


Pemilik Mengaku Kecolongan Soal Pesta Gay di Kafe Wow Kalibata

7 Desember 2021

Ilustrasi pesta. Foto : Freepik
Pemilik Mengaku Kecolongan Soal Pesta Gay di Kafe Wow Kalibata

Pemilik kafe berjanji bakal lebih ketat menyaring tamu yang berkunjung ke Kafe WOW agar peristiwa serupa tidak terulang.


Viral Pesta Gay di Kalibata, Warga Gerebek Kafe Wow Malam Tadi

7 Desember 2021

Ilustrasi Pesta. myibiza.tv
Viral Pesta Gay di Kalibata, Warga Gerebek Kafe Wow Malam Tadi

Kapolsek Pancoran Komisaris Rudiyanto menyatakan sudah melakukan mediasi antara warga dengan manajemen Kafe Wow.


AJI Kecam Pemberitaan Diskriminatif Terkait Penggerebekan Pesta Gay

5 September 2020

Sejumlah tersangka selaku pihak penyelenggara kasus pesta asusila homoseksual menjalani rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 3 September 2020. Rekonstruksi yang digelar sebanyak 26 adegan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan keterangan para tersangka dan saksi yang telah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan dan fakta di lapangan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AJI Kecam Pemberitaan Diskriminatif Terkait Penggerebekan Pesta Gay

Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Jakarta mengkecam pemberitaan diskriminatif media di kasus penggerebekan pesta gay di Kuningan, Jakarta Selatan.


Polisi Tak Temukan Keterlibatan Pengelola Apartemen dalam Pesta Gay

5 September 2020

Tersangka selaku pihak penyelenggara kasus pesta gay menjalani rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 3 September 2020. Kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polisi Tak Temukan Keterlibatan Pengelola Apartemen dalam Pesta Gay

Penyidik Polda Metro Jaya tidak menemukan indikasi keterlibatan oknum pengelola apartemen dalam pesta gay di Kuningan.


Pesta Gay Terbongkar, Anggota DPD Fahira Idris: Warga Jangan Ragu Melapor

5 September 2020

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menunjukkan barang bukti kasus pesta seks sesama jenis para pria (gay) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Polda Metro Jaya menangkap 9 tersangka yang merupakan penyelenggara pesta seks di salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pesta Gay Terbongkar, Anggota DPD Fahira Idris: Warga Jangan Ragu Melapor

Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris meminta masyarakat ikut berperan mencegah pesta gay kembali terjadi di Ibu Kota.