Jakarta- Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menjelaskan anak buahnya melakukan penggeledahan terhadap toko obat yang berada di Koja, Jakarta Utara yang menjual narkoba.
“Dari tangan tersangka RZ kami menemukan 3,3 kilogram sabu dan obat terlarang lainnya,” katanya, Minggu 8 Oktober 2017.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Sabu dari Jaringan Aceh
RZ ditangkap di toko obat yang terletak di Jalan Walang Timur RT 009 RW 012 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
“Sehari-harinya sebagai penjual di toko obat,” ucap Suwondo.
Suwondo menuturkan toko obat RZ tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan, selain narkoba, polisi juga menemukan obat yang tidak boleh dijual bebas di sana.
“Didistribusikannya di daerah Jakarta, barang tersebut didapat dari Aceh,” jelas dia.
Polisi melakukan pengembangan atas kasus RZ dan mecokok kawanan lainnya di Pangandaran, Jawa Barat, pada 6 Oktober 2017. Dari para tersangka tersebut polisi mengamankan 17 kilogram sabu di dalam mobil.
Barang tersebut katanya didapat dari A di Bandung dan mereka ditemukan di Pangandaran.
Dari 20,4 kilogram sabu yang disita, Suwondo menuturkan sabu tersebut terbagi dalam beberapa bungkus yang berbeda.
“Ada 17 sabu yang dibungkus dengan bungkus teh Guanyinwang, dan sebagian terpecah di bungkus plastik kecil seberat 50 gram, 75 gram, dan 100 gram,” ujar Suwondo.
Pengedaran narkoba tersebut berkedok toko obat yang tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan. Toko itu berada di Jalan Walang Timur, Koja, Jakarta Utara.
“Mereka berjualan obat, saat penggeledahan ditemuakan sabu dan obat terlarang lainnya,” tutur Suwondo.