TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menyelidiki dugaan tindak pidana dalam perizinan dan pengelolaan reklamasi Teluk Jakarta. Polisi mulai menyelidiki kasus ini sejak Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan diberitakan akan mencabut sanksi penghentian sementara (moratorium) reklamasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan polisi menyelidiki kasus reklamasi sejak 14 September lalu. Menurut dia, penyelidikan berawal dari ramainya pemberitaan media tentang rencana pencabutan sanksi terhadap pengembang Pulau C, D, dan G. “Kami selidiki hal-hal yang kurang tepat atas pencabutan moratorium tersebut,” katanya kepada Tempo, Ahad, 8 Oktober 2017.
Polisi, menurut Adi, berinisiatif menggelar penyelidikan meski tak ada laporan dari masyarakat. Dalam mengusut perkara ini, polisi di antaranya memakai Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jika menemukan tindak pidana, kata Adi, polisi akan melanjutkan perkara ini ke tingkat penyidikan.
Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pekan lalu, polisi juga mendatangi kantor kementerian itu. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Bramantyo Satyamurti Poerwadi membenarkan bahwa polisi telah meminta keterangan dari lembaganya. Namun dia mengaku tak tahu apakah ada unsur pidana atau tidak dalam pelaksanaan reklamasi. “Kami kasih data-data teknis. Gitu aja,” ucapnya ketika dimintai konfirmasi.
Baca: Moratorium Reklamasi Dicabut, Ini Permintaan Menteri Luhut ke DKI
Koordinator Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Tigor Hutapea mengaku telah mendengar bahwa polisi menyelidiki kasus reklamasi. Namun dia memastikan penyelidikan terakhir bukan atas laporan dari Koalisi. “Dulu, kami pernah lapor ke Bareskrim (Polri), tapi ditolak,” tuturnya. Waktu itu, kata Tigor, Koalisi melaporkan dugaan kerusakan lingkungan akibat reklamasi. Yang mereka laporkan adalah pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
Dua pengembang reklamasi Teluk Jakarta, PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudra, juga menyatakan tak pernah melaporkan dugaan pidana kepada polisi. “Sejak kapan polisi menyelidikinya?” kata Kresna Wasedanto, kuasa hukum Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group. “Kami belum tahu kabar itu,” ujar Andreas Leodra, Direktur Proyek PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro Land.
AVIT HIDAYAT